Sukses

Penampakan Rumah Mewah Fuad Amin di Yogya yang Disita KPK

Rumah yang luasnya lebih dari 200 meter persegi itu dibangun pada 2009 atas nama Hj Marwita.

Liputan6.com, Yogyakarta - Satu rumah milik Fuad Amin Imron, mantan Bupati Bangkalan dan Ketua DPRD Bangkalan, di Yogyakarta telah disita KPK. Rumah di kawasan perumahan elite di Casa Grande Cluster Barcelona nomor 354 Maguwoharjo, Depok, Sleman itu telah dipasangi papan pengumuman penyitaan.

Pelang putih yang tertancap di depan rumah mewah tersebut bertuliskan 'Berdasarkan surat perintah penyitaan nomor: Sprint.Sita-75/01/12/2014 tanggal 22 Desember 2014 tanah dan bangunan ini TELAH DISITA dalam perkara tindak pidana pencucian uang dengan tersangka H. Fuad Amin".

Salah satu pegawai pengembang PT Damai Putra Grup, Nur Cahyo mengatakan, rumah tersebut disita KPK pada Kamis 12 Maret 2015, pukul 13.00 WIB. Rumah yang luasnya lebih dari 200 meter persegi itu dibangun pada 2009 dengan atas nama Hj Marwita. Kemudian pada 2011, rumah itu dibeli atas nama Imran Amin.

"Sebulan lalu KPK ngasih tahu ke developer tentang rumah di Cluster Barcelona nomor 354 dan minta data-datanya. Kok beda, developer (pengembang) kasih tahu jika awal namanya itu Hajjah Marwita itu dari Bengkulu. Tapi setelah dicari ternyata sudah dipindahtangankan pada 2011," ujar Nurcahyo di lokasi, Jumat (13/3/2015).

Nurcahyo menambahkan, saat penyitaan rumah, ada sekitar 7 penyidik KPK yang menyambangi rumah tersebut. Mereka meminta pengembang untuk tetap menjaga barang bukti di Casa Grande ini.

Pihaknya pun tidak mengetahui jika Imran Amin memiliki hubungan dengan Fuad Amin. Ia baru tahu dari KPK jika Imran sudah diperiksa.

Nurcahyo mengatakan, di dalam rumah tersebuthanya ada barang-barang rumah tangga saja. Perabotan itu kerap digunakan Imron saat kuliah di Kota Pelajar tersebut.

"Imran dulu kuliah di Yogya mungkin sekolah sini ada rumah juga kan. Di sini ada 3 kamar tidur, 2 lantai, ruang tamu, dapur dan garasi car sport. Kalau ditaksir ya nilainya sampai miliaran rupiah lah, tapi angkanya belum tahu," jelas Nurcahyo.

KPK sebelumnya juga telah menyita sejumlah aset milik Fuad Amin di berbagai daerah. Aset-aset itu tercatat cukup banyak. Antara lain mobil, rumah, ruko, kondominium hingga uang sebesar Rp 200 miliar.

Sementara Fuad Amin telah ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan suap jual beli gas alam di Bangkalan, Jawa Timur. Kasus tersebut terungkap setelah KPK melakukan operasi tangkap tangan pada 1 Desember 2014 lalu.

Dia dijerat Pasal 12 huruf a, Pasal 12 huruf b, Pasal 11 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Dalam perkembangannya, KPK juga menetapkan Fuad Amin sebagai tersangka tindak pidana pencucian uang. Dia disangka telah melanggar Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 dan Pasal 3 ayat (1) Undang Undang Nomor 15 Tahun 2002 yang diubah dengan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2003. (Ali/Sun)