Liputan6.com, Jakarta - Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok mengaku telah memberikan sejumlah data mengenai temuan permainan anggaran dalam APBD DKI kepada pihak kepolisian. Sebab ia mengaku telah mengumpulkan bukti-bukti pihak yang dicurigai terlibat.
"Tunggu polisi saja, kita sudah kasih polisi semua kok datanya," ungkap Ahok di Balaikota Jakarta, Jumat (13/3/2015).
Salah satunya data yang diserahkan ke polisi, mengenai jatah anggaran untuk pimpinan DPRD DKI melalui usulan pokok pikiran (pokir) dari legislatif. Menurut Ahok, dengan adanya bukti dokumen tersebut, polisi akan segera memanggil pihak-pihak yang ditelusuri berkaitan dengan itu.
"Yang pimpinan-pimpinan (DPRD), jatah dia nih selama ini. Aku lengkap kok datanya, nama-namanya siapa yang (ajukan) pokir (pokok pikiran) siapa. Jadi pimpinan DPRD siapa, pokirnya siapa. Periksa aja nanti telusurin hartanya, itu jelas banget kok," kata Ahok.
Pokir sendiri merupakan aspirasi masyarakat yang ditampung anggota dewan saat masa reses, kemudian diajukan kepada eksekutif dalam pembahasan anggaran. Pokir ini diatur dalam Pasal 55 huruf (a) Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2010 tentang Pedoman Penyusunan DPRD tentang Tata Tertib.
Disebutkan bahwa Badan Anggaran mempunyai tugas memberikan saran dan pendapat berupa pokok-pokok pikiran DPRD kepada kepala daerah dalam mempersiapkan rancangan anggaran pendapatan dan belanja daerah paling lambat 5 bulan sebelum ditetapkannya APBD.
Meski begitu, Ahok tak menyebutkan pimpinan DPRD periode mana yang dimaksudkannya. Yang pasti, Ahok mengatakan dirinya sudah meniadakan pokir itu. Langkah ini merujuk pada putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 35/PUU-XI/2013 yang membatalkan kewenangan DPR/DPRD dalam pembahasan APBN/APBD secara rinci hingga tingkat kegiatan dan belanja (satuan 3) serta kewenangan dalam pembintangan anggaran. (Alv/Ado)
Ahok Serahkan Bukti 'Jatah' Anggaran Pimpinan DPRD DKI ke Polisi
Ahok tak menyebutkan pimpinan DPRD periode mana yang dituduh menerima jatah.
Advertisement