Liputan6.com, Jakarta - Berdalih menghindari zina, jasa menikah secara agama marak diiklankan di dunia maya. Puluhan situs menawarkan jasa menikah siri kepada pasangan yang ingin menikah tidak di Kantor Urusan Agama (KUA).
Seperti ditayangkan Liputan 6 Siang SCTV, Jumat (13/3/2015), penyedia jasa tersebut siap memfasilitasi dengan menyediakan penghulu, saksi, dokumentasi dan surat keterangan menikah. Cukup dengan biaya Rp 2 juta.
Menikah siri tidak diharamkan oleh agama, namun Menteri Agama menyarankan masyarakat tetap menikah secara resmi. Apalagi jasa nikah siri online tidak memiliki izin resmi.
Sebelumnya penawaran penjualan rumah dengan bonus menikahi pemiliknya di salah satu situs jual beli rumah secara online menghebohkan dunia maya. Iklan ini bahkan mendapat respons hingga dari luar negeri.
Namun pemilik rumah, Wina Lia menegaskan pembeli rumah tidak otomatis bisa menikahinya, kecuali memang ada kecocokan. (Dan/Ans)
Situs Iklan Nikah Online Marak di Dunia Maya
Puluhan situs di dunia maya menawarkan jasa menikah siri kepada pasangan yang ingin menikah tidak di KUA.
Advertisement