Liputan6.com, Jakarta - Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok telah dilaporkan ke Bareskrim Polri atas tuduhan fitnah dan pencemaran nama baik oleh beberapa orang anggota DPRD DKI Jakarta yang merasa terhina oleh ucapan Ahok.
Salah satu pelapor, Wakil Ketua Fraksi Hanura DPRD DKI Jakarta Syarifuddin, mengatakan ia bersama tim akan mencabut laporan ke Barareskrim Polri terkait tuduhan tersebut.
"Pada hari ini kita mencabut laporan Kabareskim. Saya akan bikin surat mencabut laporan di Bareskrim," ujar Syarifuddin saat ditemui di Gedung DPP Partai Hanura, Jakarta Pusat, Jumat (13/3/2015)
Meski ia mencabut laporannya untuk hak angket, politisi Hanura itu tak akan dihentikan. Menurut dia, hak angket ini merupakan hak individu seorang anggota Dewan. Selain itu, hak angket ini merupakan jalan untuk meluruskan kisruh yang terjadi.
"Kalau (hak) angket tetap jalan. Masalah konstitusional RAPBD, dan perilaku moral," jelas dia.
Sebelumnya, selain Syarifuddin, ada 4 anggota DPRD DKI melaporkan Ahok melalui kuasa hukumnya, Razman Arif Nasution. Mereka adalah Wakil Ketua DPRD Abraham Lunggana, anggota fraksi PPP Maman Firmansyah, Fraksi PKS Tubagus Arif, Fraksi Demokrat Ahmad Nawawi, dan anggota Fraksi PAN Bambang Kusumanto. (Alv/Ans)