Liputan6.com, Pekanbaru - Presiden Joko Widodo atau Jokowi mengabulkan permohonan grasi terpidana mati kasus pembunuhan sadis terhadap ayah dan anak di Pekanbaru, Dwi Trisna Firmansyah. Petikan grasi sudah diterima kuasa hukum Dwi, Asep Ruhiyat.
Asep dikonfirmasi, Jumat (13/3/2015), menjelaskan, putusan itu bernomor 18/G Tahun 2015. "Grasi dikabulkan Presiden dari hukuman mati kepada hukuman penjara seumur hidup," ujar Asep.
Dikabulkannya grasi ini, menurut Asep, telah membatalkan vonis majelis hakim di Pengadilan Negeri Pekanbaru, Pengadilan Tinggi Pekanbaru dan kasasi di Mahkamah Agung. Di mana dalam setiap proses itu, Dwi divonis mati.
Asep sendiri belum memberitahu Dwi yang tengah ditahan di Lembaga Pemasyarakatan kelas II A Pekanbaru, karena petikan grasi baru saja diterimanya.
"Secepatnya akan diberitahukan," ucap Asep.
Sebelumnya, Dwi bersama dua rekannya Andi Paula dan Candra divonis mati di Pengadilan Negeri Pekanbaru pada 29 September 2012. Ketiganya saat itu dinyatakan hakim Ida Bagus Dwiyantara melanggar Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana.
Adapun aksi pembunuhan disertai pencurian itu dilakukan Dwi terhadap ayah (Agusni Bahar) dan anak (Dodi Haryanto) di Jalan Kaharuddin Nasution pada 19 April 2012.
Dwi yang merupakan pegawai korban Agusni di Niagara Ponsel, sudah merencanakan aksinya 2 hari sebelum kejadian. Rekan Dwi, Andi Paula dan Candra, menghabisi Agusni dengan cara membantainya sewaktu salat subuh. Korban ditikam dan lehernya digorok ketika sujud dalam salat.
Sementara Dwi, sewaktu Agusni dibunuh, menemani Dodi (anak) di kamar lain sambil nonton televisi. Mendengar suara ribut, Dodi keluar. Begitu keluar dari pintu, leher Dodi dijerat Dwi dan langsung membunuhnya.
Lancarnya aksi ini karena Dwi terlebih dahulu menyembunyikan dua rekannya itu di bawah mobil. Ia bisa melakukan itu karena merupakan orang kepercayaan dari korban Agusni.
Setelah membunuh kedua korban ayah dan anak itu, pelaku menguras harta korban. Di antaranya, satu mobil jenis Daihatsu Terios, 2 sepeda motor, 12 handphone, voucher, STNK, BPKB dan 3 tas yang berisi uang.
Hasil rampokan itu dijual terdakwa melalui Suroso di Palembang. Hingga akhirnya, para terdakwa berhasil dibekuk jajaran Polresta Pekanbaru di sebuah perkampungan di Sumatera Selatan.
Kasus pembunuhan itu sempat menghebohkan warga Pekanbaru. Sebab, kedua korban baru diketahui terbunuh setelah 2 hari kemudian. Hal itu terungkap sewaktu warga mencium bau busuk dari rumah korban. (Ans/Ado)
Jokowi Kabulkan Grasi Terpidana Mati Pembunuhan di Pekanbaru
Kuasa hukum belum memberitahu kliennya yang tengah ditahan di Lapas kelas II A Pekanbaru, karena petikan grasi baru saja diterimanya.
Advertisement