Liputan6.com, Medan - Kasus korupsi dugaan pembebasan lahan untuk pembangunan Base Camp dan acces road PLTA Asahan III, yang menjerat Bupati Toba Samosir atau Tobasa, Pandapotan Kasmin Simanjuntak berdampak terhadap jabatannya. Kasmin dinon-aktifkan sebagai orang nomor satu di Pemkab Tobasa.
Namun, Pengadilan Negeri (PN) Medan belum menerima surat pemberitahuan non-aktif Kasmin dari Pemerintah Provinsi Sumatera Utara, terkait status Kasmin sebagai terdakwa dalam perkara korupsi dugaan pembangunan PLTA Asahan III itu.
Juru Bicara Pengadilan Negeri Medan Nelson Japasar Marbun mengatakan, hingga Jumat 13 Maret, pihak panitera belum menerima surat tersebut.
"Belum ada sampai sore ini, saya sudah tanya panitera. Mungkin bisa saja memang Pemprov Sumut belum mengirimkannya," kata Nelson, Medan, Sumuatera Utara, Jumat (13/3/2015).
Nelson menjelaskan, dalam hal kepala daerah disidangkan, memang harus ada surat keterangan soal statusnya kepada Pemda setempat. Surat itu, untuk tindak lanjut pemberitahuan kepada Kementerian Dalam Negeri guna menetapkan status kepada daerah tersebut.
"Seperti beberapa kepala daerah yang pernah disidangkan di PN Medan ini memang selalu ada surat dari Pemprov Sumut yang intinya mempertanyakan status. Tapi untuk perkara Bupati Tobasa ini belum ada surat dari Pemprov Sumut," jelas dia.
Nelson mengungkapkan, saat ini status Bupati Tobasa Kasmin Simanjuntak memang sudah menjadi terdakwa. Sebab, Kasmin sudah didakwa jaksa penuntut umum (JPU) di persidangan pada Kamis kemarin.
Uang Jaminan
Selain surat dari Pemprov Sumut, Nelson mengatakan, uang jaminan sebesar Rp 200 juta yang diberikan kepada kejaksaan agar Kasmin tidak ditahan, juga belum diserahkan ke PN Medan. Pihaknya hanya menerima berkas terdakwa Kasmin dari kejaksaan, sementara uang jaminan belum ada.
Menurut Nelson, uang jaminan yang diberikan seseorang yang berperkara seharusnya diserahkan ke pengadilan bagian panitera. Sesuai aturan yang berlaku, kejaksaan tidak berhak memegang uang jaminan.
"Meski uang jaminan itu diberikan orang yang berperkara masih saat di penyidikan. Tetapi untuk Kasmin ini, kita tidak tahu itu ada uang jaminan atau tidak. Karena memang tidak ada diberikan ke pengadilan. Kalau ada uang jaminan Rp 200 juta, itu mungkin masih dipegang penyidik. Harusnya memang tetap dititipkan ke panitera, tetapi mungkin mereka (penyidik) berpendapat lain," ungkap dia.
Meski hingga kini uang jaminan tersebut belum diserahkan kejaksaan ke pengadilan, Nelson menyatakan, pihaknya tidak akan mempertanyakan uang tersebut kepada jaksa. Pihak pengadilan tidak ada hak meminta, menagih, atau mempertanyakan uang jaminan tersebut kepada jaksa. Tetapi, kejaksaan sendiri yang harus memberikan tanpa diminta pihak pengadilan.
Sementara Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sumut Chandra Purnama mengatakan, pihaknya memang tidak menyerahkan uang jaminan Kasmin ke pengadilan. Karena Kasmin tidak pernah ditahan selama ini. Sehingga statusnya bukan pengalihan tahanan, penangguhan tahanan atau pun lainnya.
Menurut Chandra, berbeda jika Kasmin ditangguhkan tahanannya, maka uang jaminan tersebut harus diberikan kepada pengadilan. "Sekarang kan statusnya tidak ada, jadi uang jaminan itu kita kembalikan lagi kepada Kasmin."
"Kita kembalikan karena terkait tahan atau tidaknya Kasmin ini bukan wewenang kita lagi, bukan wewenang jaksa lagi. Sudah beralih ke pengadilan, jadi uang jaminan itu ya harus kita kembalikan ke Kasmin," sambung Chandra.
Chandra menambahkan, uang jaminan sebesar Rp 200 juta tersebut saat ini di rekening Kejari Balige. Memang belum dikembalikan kepada Kasmin sebagai pemilik uang tersebut. "Karena sampai sekarang keluarga Kasmin sendiri belum ada datang untuk mengambil uang tersebut. Kalau mereka datang mengambilnya, akan diberikan," tandas Chandra. (Rmn)
Advertisement