Sukses

PKS dan PPP Dukung Remisi dan Pembebasan Bersyarat untuk Koruptor

Pantas atau tidak koruptor dapat remisi, dia menekankan kepada hak-hak terpidana kasus korupsi yang kerap diabaikan penegak hukum.

Liputan6.com, Jakarta - Politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Aboe Bakar Alhabsyi mendukung rencana pemerintah untuk memberi remisi dan pembebasan bersyarat kepada terpidana korupsi. Remisi dan pembebasan bersyarat tersebut bisa diberikan kepada terpidana korupsi yang terzalimi.

"Kita harus adil, kita nggak bisa juga menyatakan itu salah. Pada waktu yg sama, orang-orang yang koruptor kena TPPU (tindak pidana pencucian uang) juga kadang-kadang kebablasan dalam putusan hukumnya sehingga dia (terpidana korupsi) menuntut haknya," kata Aboe Bakar di kawasan Cikini, Jakarta Pusat, Sabtu (14/3/2015).

Anggota Komisi III DPR itu berujar, terpidana kasus korupsi meskipun sudah terbukti melakukan korupsi, belum tentu yang bersangkutan terlibat TPPU. Namun demikian, ia menekankan, hak remisi bagi narapidana kasus korupsi bukan hal yang menarik untuk dibicarakan.
‎
"Bahwa dia ada korupsi, iya mungkin ada korupsi, tapi belum tentu dia kena TPPU ya kan? Jadi hal-hal yang seperti ini menurut saya tetap sebagai politisi menyatakan ini bukan hal menarik untuk diangkat. Tetapi pada satu titik memang perlu dilihat secara adil," ujar dia.

Saat disinggung pantas atau tidak koruptor dapat remisi, dia menekankan kepada hak-hak terpidana kasus korupsi yang kerap diabaikan penegak hukum.

"Bukan pantas, bukan pantas. Kalau dirasakan ada kezaliman dan hak dalam seseorang itu aja. Di KPK saja kan buktinya praperadilan Budi Gunawan bisa menang, artinya kan ada sesuatu," papar dia.

Senada dengan Aboe Bakar, Ketua DPP Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Akhmad Gozali Harahap juga sepakat remisi dan pembebasan bersyarat diberikan kepada terpidana korupsi.

"Tetap ada hal yang perlu dibenahi kalau memang ada hal yang perlu dibenahi. Tapi pada waktu yang sama memang perlu dibela orang-orang yang terzalimi, itu aja," kata G‎ozali

Gozali pun mencontohkan terpidana pencucian uang bukan berarti orang tersebut bersalah. Kata dia, bisa saja orang tersebut karena korban hukum. Gozali pun mencontohkan proses penetapan Komjen Pol Budi Gunawan sebagai tersangka gratifikasi dan janji saat menjabat Kepala Biro Pembinaan dan Karir Sumber Daya Manusia Mabes Polri.

"Buktinya, di KPK saja ada yang bisa, buktinya praperadilan BG bisa menang. Artinya kan ada sesuatu (yang tidak beres) kan. Kita nggak bisa anggap enteng lho praperadilan BG itu," tandas Gazali. (Ado/Sun)