Sukses

Jaksa Agung: Sebelum Eksekusi Mati, Mental Napi Harus Disiapkan

Prasetyo mengungkapkan, saat ini belum ada terpidana mati yang masuk ke dalam tahap asimilasi.

Liputan6.com, Jakarta - Jaksa Agung HM Prasetyo menegaskan, tidak ada penundaan eksekusi terpidana mati. Sebelum eksekusi mati dilaksanakan, mental terpidana harus siap terlebih dahulu.

"Kan nanti ada proses asimilasi. Proses asimilasi itu mempersiapkan mental para terpidana mati yang akan menghadapi eksekusi," kata HM Prasetyo dihubungi, Jakarta, Sabtu (14/3/2015) malam.

Prasetyo enggan membeberkan berapa lama proses asimilasi akan dilalui para terpidana mati. Yang jelas, proses itu dipastikan berjalan, saat terpidana mati didampingi rohaniawan.

"Di situlah nanti (terpidana mati) akan didampingi rohaniwan. Jadi diharapkan saat hadapi eksekusi yang bersangkutan sudah benar siap," tegas dia.

Prasetyo mengungkapkan, saat ini belum ada terpidana mati yang masuk ke dalam tahap asimilasi. Terlebih berada di ruang isolasi.

"Belum (di ruang isolasi). Mereka kan belum masuk masa asimiliasi," tandas HM Prasetyo.

Hingga saat ini, sejumlah terpidana mati masih dalam proses hukum. Terpidana mati asal Pranci Serge Areski Atlaoui dan terpidana mati asal Filipina Mary Jane mengajukan Peninjauan Kembali sebelum eksekusi mati.

Sedangkan permohonan PK yang diajukan terpidana mati asal Indonesia Zainal Abidin ditolak Mahkamah Agung.  Ia merupakan terpidana mati kasus narkoba yang ditangkap di rumahnya di Palembang pada 21 Desember 2000 karena memiliki 58,7 kilogram ganja. (Mvi)