Liputan6.com, Jakarta - Hukuman penjara bagi para koruptor dinilai tidak memiliki efek jera bagi 'pemangsa uang rakyat' itu. Hal ini diungkapkan oleh pakar hukum pidana dari Universitas Trisakti Yenti Ganarsih.
"Saya lihat memang perlakuan terhadap koruptor ini apalagi kita LP terhadap para koruptor itu tidak ada efek jera," kata Yenti dalam dialog Bincang Senator dengan tema 'Penegakan Hukum dan Pemberantasan Korupsi' di Brewerkz Cafe, Senayan City, Jakarta Pusat, Minggu (15/3/2015).
Tak hanya itu, Yenti juga mengaku prihatin dengan rencana pemerintah yang ingin memberikan remisi kepada para terpidana korupsi. Menurut dia, dengan adanya remisi bagi koruptor atau terpidana korupsi mengurangi ketegasan pemerintah dalam memberantas korupsi.
"Ini suatu hal secara hukum sedang berjalan di Indonesia, baik di dalam proses termasuk remisi. Kalau berkaitan dengan remisi ini yang diperlonggar, dalam hal pemberantasan korupsi," ucap dia.
Sementara itu, mantan penasihat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Abdullah Hehamahua menolak dengan tegas adanya rencana pemberian remisi kepada para terpidana korupsi. Bahkan, ia mengusulkan hukuman bagi para terpidana korupsi disamakan dengan para terpidana narkotika, yakni hukuman mati.
"Jadi menurut saya tidak perlu diberikan remisi untuk koruptor. Makanya saya usulkan hukuman mati seperti terpidana narkoba," pungkas Abdullah. (Ndy/Ans)
Haruskah Koruptor Dihukum Mati?
Hukuman penjara bagi para koruptor dinilai tidak memiliki efek jera bagi 'pemangsa uang rakyat' itu.
Advertisement