Sukses

Mantan Penasihat: Inpres Tidak Mengikat KPK

Menurut Abdullah Hehamahua, Inpres yang akan diterbitkan tidak akan mengikat KPK dalam memberangus korupsi.

Liputan6.com, Jakarta - Presiden Joko Widodo atau Jokowi saat ini tengah merancang Instruksi Presiden (Inpres) tentang Pemberantasan Korupsi. Namun, mantan penasihat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Abdullah Hehamahua punya pandangan berbeda soal rencana orang nomor satu di Indonesia ini.

Menurut dia, inpres yang akan diterbitkan tidak akan mengikat KPK dalam memberangus korupsi. Ditegaskan Abdullah, KPK bukanlah lembaga pemerintah di bawah Presiden, melainkan lembaga independen.

"Itu (inpres) tidak mengikat. Karena KPK bukan lembaga pemerintah. KPK bukan di bawah presiden. KPK itu adalah lembaga independen," kata Abdullah dalam dialog Bincang Senator dengan tema 'Penegakan Hukum dan Pemberantasan Korupsi' di Brewerkz Cafe, Senayan City, Jakarta Pusat, Minggu (15/3/2015).

Meski demikian, Abdullah mengatakan ia tak masalah bila pemerintah mengeluarkan inpres mengenai pemberantasan korupsi. Namun sebaiknya, inpres tersebut diarahkan kepada seluruh kementerian guna melaksanakan rekomendasi KPK mengenai pemberantasan korupsi

"Inpres memerintahkan kementerian untuk melaksanakan rekomendasi KPK itu bagus sekali," ucap Abdullah Hehamahua.

Di tempat yang sama, pakar hukum pidana asal Universitas Trisakti, Yenti Gunarsih menilai adanya inpres tersebut untuk lebih menguatkan kesepahaman dalam United Nations Convention Against Corruption  (UNCAC) tentang pemberantasan korupsi tetap pada penindakan.

"Penindakan harus menjadi sentral," ujar Yenti.

Tetapi, Yenti menyarankan penindakan terhadap kasus dan pelaku korupsi juga penting dilakukan selain memfokuskan pada pencegahan. "Masih perlu penindakan. Meski pencegahan penting, tapi kalau melihat kondisi negara ini apa iya porsinya lebih besar di pencegahan atau penindakan," pungkas Yenti Gunarsih. (Ger/Ans)