Sukses

Jika Proses Hukum Gagal, Kubu Ical Siapkan Munaslub

Hal ini dikemukakan Wakil Ketua Umum Partai Golkar versi Munas Bali Nurdin Halid saat Rakorda di Denpasar, Bali.

Liputan6.com, Denpasar - Kubu pendukung Aburizal Bakrie atau Ical mempersiapkan Musyawarah Nasional Luar Biasa (Munaslub) Partai Golkar jika proses hukum di Pengadilan Negeri Jakarta Barat gagal atau ditolak.

"Langkah perjuangan kita terakhir adalah menggelar Munas Luar Biasa berdasarkan Pasal 30 ayat 3 tentang Anggaran Dasar Partai Golkar," ucap Wakil Ketua Umum Partai Golkar versi Munas Bali Nurdin Halid saat menghadiri Rapat Koordinasi daerah (Rakorda) di Kota Denpasar, Minggu (15/3/2015) sore.

Menurut Nurdin, ada 2 poin dalam Pasal 30 ayat 3 yakni situasi partai genting dan Dewan Pimpinan Partai (DPP) melanggar anggaran dasar dan anggaran rumah tangga (AD-ART).

"Kita memakai poin yang pertama yakni situasi partai genting," ujar Nurdin.

Strategi yang diambil kubu Ical, imbuh Nurdin, saat ini adalah 'menyerang' melalui 3 sisi. Yakni langkah hukum di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat, langkah politik melalui Koalisi Merah Putih (KMP) yang tetap solid memberikan dukungan, dan melalui proses pidana di Mabes Polri.

"Jadi, kalau dalam strategi pemain bola, menyerang itu adalah langkah terbaik dibandingkan bertahan," tukas dia.

Dengan demikian, Nurdin meminta para kader untuk tetap solid dan menunggu proses hukum yang sedang berlangsung di PN Jakarta Barat.

Sebelumnya, Menteri Hukum dan HAM Yasonna H Laoly telah mengakui kepengurusan DPP Partai Golkar versi Munas Ancol yang dipimpin Agung Laksono. Landasan Menkumham mengakui kepengurusan Golkar versi Munas Ancol adalah hasil mahkamah partai yang memenangkan kubu Agung Laksano.

Menurut Pasal 32 ayat 5 Undang-Undang Parpol Nomor 2 Tahun 2011, putusan mahkamah partai bersifat final dan mengikat.

Mahkamah Partai Golkar digelar berdasarkan putusan PN Jakarta Pusat. PN Jakpus memutuskan tak berwenang mengadili konflik Golkar dan meminta agar konflik diselesaikan lebih dulu melalui Mahkamah Partai Golkar.

Menurut putusan PN Jakpus, mahkamah yang berwenang mengadili adalah Mahkamah Partai Golkar yang dihasilkan dari Munas Golkar di Riau tahun 2009, yang terdiri dari Prof Muladi, Drs Djasri Marin SH, Prof Andi Mattalatta, Prof Has Natabaya, dan Aulia Rachman. (Ant/Ans)

Video Terkini