Sukses

Poros Muda Golkar: Kubu Ical Gelar Munaslub, Tidak Ada Legalitas

Jika kubu Ical memaksakan Munaslub Partai Golkar dinilai tidak akan ada pengaruhnya bagi partai berlambang pohon beringin itu.

Liputan6.com, Jakarta - Poros Muda Partai Golkar menilai Aburizal Bakrie atau Ical beserta loyalisnya tidak memiliki legalitas lagi untuk menggelar Musyawarah Nasional Luar Biasa (Munaslub) Partai Golkar, dalam menyikapi pengesahan Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna H Laoly atas kepemimpinan Agung Laksono.

"Silakan saja kalau kubu Aburizal Bakrie mau buat munaslub, tapi dasar legalitasnya kan sudah tidak ada," kata Juru Bicara Poros Muda Partai Golkar Andi Sinulingga ketika dihubungi, Minggu (15/3/2015) malam.

Sehingga, kata Andi, jika dipaksakan pun tidak akan ada pengaruhnya bagi partai berlambang pohon beringin itu. "Jika kepengurusan lengkap Golkar hasil Munas Jakarta sudah disahkan Menkumham, maka hanya DPP kepemimpinan Agung Laksono lah yang sah mengatasnamakan Golkar dan berhak menyelenggarakan munas."

Andi menilai, langkah kubu Ical merencanakan munaslub sama artinya dengan mengakui sendiri bahwa Munas Bali memang tidak sah. Karena tidak sesuai dengan aturan-aturan Partai Golkar.

Kubu pendukung Aburizal Bakrie atau Ical dikabarkan tengah mempersiapkan musyawarah nasional luar biasa (Munaslub) Partai Golkar, jika proses hukum yang tengah digulirkan melalui Pengadilan Negeri Jakarta Barat gagal atau ditolak.

Wakil Ketua Umum Partai Golkar hasil Munas Bali Nurdin Halid mengatakan, ada 2 poin yang bisa menjadi dasar penyelenggaraan munaslub, yakni situasi partai yang genting dan Dewan Pimpinan Partai (DPP) melanggar anggaran dasar dan anggaran rumah tangga (AD/ART).

"Kita memakai poin yang pertama yakni situasi partai genting," ujar Nurdin baru-baru ini.

Sejauh ini, Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna H Laoly telah mengakui, kepemimpinan Agung Laksono di DPP Partai Golkar, berlandaskan keputusan Mahkamah Partai Golkar.

Menkumham meminta Agung laksono untuk segera membentuk kepengurusan Partai Golkar dengan mengakomodasi kader Golkar yang memenuhi kriteria prestasi, dedikasi, loyalitas dan tidak tercela. Menkumham juga menginstruksikan agar permohonan pendaftaran kepengurusan itu, dituangkan dalam akta notaris dan didaftarkan ke Kemenkumham RI sesuai ketentuan. (Ant/Rmn)

Video Terkini