Sukses

Fadli Zon: Pemberian Remisi Jangan Ada Diskriminasi

"PP harus disesuaikan dengan hak narapidana. Kalau mau diperberat ya di hukumannya itu," ujar Fadli Zon.

Liputan6.com, Jakarta - Wakil Ketua DPR Fadli Zon menyatakan, para terpidana berhak mendapat remisi jika berkelakuan baik selama menjalani masa tahanan. Tidak peduli jenis kejahatannya, terpidana korupsi pun juga berhak dapat remisi.
    
"Ini menyangkut hak. Selama berkelakuan baik ya nggak apa-apa. Hukuman ya tergantung hukumannya. Kalau remisi kan hak dari napi secara keseluruhan," kata Fadli di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin (16/3/2015).

Wakil Ketua Umum Partai Gerindra itu berharap, keberadaan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 99 Tahun 2012 yang mengatur tentang syarat dan tata cara pelaksanaan hak warga binaan pemasyarakatan tersebut tidak diskriminatif dan membeda-bedakan status tersangka dalam hal pemberian remisi.

"Saya kira PP itu jangan diskriminatif. PP harus disesuaikan dengan hak narapidana. Kalau mau diperberat ya di hukumannya itu," ujar Fadli.
‎
Menkumham Yasonna H Laoly sebelumnya mengatakan, PP Nomor 99 Tahun 2012 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan, menjadi dasar para terpidana kasus korupsi bisa mendapatkan remisi dan pembebasan bersyarat.

‎"Harus dibedakan remisi itu hak siapapun dia narapidana dan ini kan whistleblower (pengungkap dugaan pelanggaran)," kata Yasonna di Jakarta, Kamis 12 Maret 2015.‎

Sedangkan Pelaksana Tugas (Plt) Pimpinan KPK Johan Budi mengungkapkan ketidaksetujuannya terhadap rencana Kementerian Hukum dan HAM yang akan memberlakukan remisi terhadap Koruptor. Johan menilai pemberian remisi bagi koruptor bertentangan dengan upaya pencegahan dan penindakan korupsi.

‎‎"Ini bertabrakan dengan semangat pemberantasan Korupsi di mana tujuannya memberikan efek jera," ujar ‎Johan di Istana Kepresidenan, Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta Pusat, Senin 16 Maret 2015. (Mvi/Mut)