Liputan6.com, Yogyakarta - Kasus hukum yang melilit mahasiswa S2 Universitas Gadjah Mada (UGM) Florence Saulina Sihombing kini mulai memasuki babak akhir. Wanita yang dituduh menghina Kota Yogyakarta itu hari ini menjalani sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri Kota Yogyakarta.
Pada sidang ini, jaksa penuntut umum (JPU) menuntut wanita yang karib disapa Flo itu dengan hukuman 6 bulan penjara dengan masa percobaan 1 tahun. Selain itu, Flo juga dituntut denda Rp 10 juta subsider 3 bulan penjara.
Jaksa Penuntut Umum Rahayu NR mengatakan, Flo dijerat Pasal 27 Ayat 3 UU ITE junto Pasal 45 Ayat 1. "Isi Pasal 27 Ayat 3, yaitu mentransmisikan dan membuat bisa teraksesnya informasi elektronik yang berisi penghinaan," kata Rahayu usai persidangan di PN Kota Yogyakarta, Senin (16/3/2015).
"Kalau denda itu sifatnya alternatif, kalau tidak membayar berarti bisa menggantinya dengan 3 bulan tahanan," tutur dia.
Jaksa Penuntut Umum, sambung dia, memberikan tuntutan itu karena mempertimbangkan sikap Flo yang kooperatif selama persidangan. Selain itu, kata dia, Flo juga dinilai memiliki itikad baik yang sudah meminta maaf kepada warga Yogyakarta dan Gubernur DIY Sri Sultan Hamengku Buwono X.
"Tuntutan yang meringankan karena Sri Sultan sudah memaafkan Florence karena statusnya yang menghina Yogyakarta," pungkas Rahayu.
Sementara saat sidang dengan agenda pembacaan tuntutan ini, Flo tidak ditemani kuasa hukumnya dari UGM. Terkait tuntutan ini Flo akan memberikan pembelaan pada Senin 23 Maret 2015.
Flo dilaporkan ke Polda DIY oleh LSM Jati Sura pada 28 Agustus silam. Flo dianggap telah menghina dan mengumpat warga Yogya melalui statusnya di Path. (Ndy/Sun)
Dituduh Hina Yogyakarta, Flo Dituntut 6 Bulan Penjara
Kasus hukum yang melilit mahasiswa S2 UGM Florence Saulina Sihombing kini mulai memasuki babak akhir.
Advertisement