Liputan6.com, Jakarta - Menteri Hukum dan HAM Yasonna H Laoly ‎membantah kalau pihaknya akan mengobral remisi kepada para koruptor. Ia menjelaskan, maksud memberlakukan revisi terkait peraturan perundangan yang mengatur soal korupsi terhadap terpidana korupsi ditujukan untuk mengubah prosedur pemberian remisi, bukan melonggarkan remisi.
"Saya setuju kita ketatkan, tapi ujung prosedurnya itu yang perlu diperbaiki. Ini kan melekatkan pemberian remisi kepada instansi lain yang seharusnya melalui sistem peradilan pidana itu ada di ujung," ujar Yasonna di Kantor Presiden, Jakarta Pusat, Senin (16/3/2015). ‎
‎
T‎erkait kekecewaan KPK atas pemberian ‎remisi tersebut, Yasonna menilai KPK tidak mempunyai kewenangan menyetujui atau tidaknya sebuah remisi. Menurutnya, baik itu KPK atau Kejaksaan Agung hanya memiliki kewenangan dari tahap penyelidikan, penyidikan hingga penuntutan.
"Padahal tugas Jaksa, KPK menuntut. Kemudian, hakim mendengar terdakwa dan penuntut. Setelah didengar hakimlah yang memutus hukuman. Tentu dalam benaknya hitung-hitungan dia tahu, ini pasti ada remisi karena Undang-Undang mengatakan. Jadi sudah selesai di sini. Setelah itu masuknya ke instansi lain," kata Yasonna.
‎
Yasonna pun mengaku pihaknya telah mengundang KPK maupun organisasi penggiat anti korupsi seperti ICW. Namun, justru KPK mengaku belum menerima undangan tersebut. Iameyakinkan kalau pihaknya sudah mengundang KPK.
"‎Sudah (diundang) kok, sudah disampaikan. bahkan kepala biro hukumnya juga sudah konfirm (terima undangan kemenkumham)‎," kata dia.
‎
Yasonna mengatakan tujuan pihaknya mengajak KPK, maupun ICW untuk berdiskusi mengenai remisi untuk menyamakan persepsi mengenai prosedur pemberian remisi tersebut. ‎
‎
"Kita buat sepakat, kalau remisi Pidana umum kan sampai hampir 50 persen. Kalau mau kita ketatkan korupsi katakan tidak boleh seorang tindak pidana korupsi ini tidak boleh lebih dari sepertiga dari hukuman misalnya. Atau seperlima atau whatever, itu kita sepakati," ucap Yasonna.
‎‎
Sebelumnya Pelaksana Tugas (Plt) Pimpinan KPKÂ Johan Budi menyayangkan rencana Menkumham memberi Remisi kepada Koruptor. Menurut Johan, sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2012, narapidana kasus korupsi, terorisme, dan narkotika tidak bisa mendapatkan remisi atau pembebasan bersyarat. (Alv/Mut)
Menkumham: Saya Setuju Ketatkan Remisi Koruptor, Tapi...
Yasonna mengatakan pihaknya sudah mengundang KPK untuk membahas revisi pemberian remisi pada koruptor.
Advertisement