Liputan6.com, Jakarta - Tunjangan kinerja daerah (TKD) untuk pegawai negeri sipil (PNS) Pemprov DKI Jakarta akhirnya cair 100 persen. Pencairan TKD ini dilakukan oleh Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD).
TKD ini cair setelah sempat terhambat selama 2 bulan karena kisruh APBD DKI Jakarta 2015.
"TKD sudah, yang sebatas tempo hari dikenal dengan TKD statis. Itu sudah cair. Full dicairkannya," kata Sekretaris Daerah (Sekda) DKI Jakarta Saefullah di Balaikota, Jakarta, Senin (16/3/2015).
"Pagi ini diproses oleh Pak Heru (Kepala BPKD)," imbuh dia.
Sementara itu, Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) DKI Jakarta Agus Suradika mengatakan, TKD yang dicairkan ini untuk Januari. Sedangkan untuk Februari masih diproses hingga 18 Maret 2015.
"Dalam KUA (Kebijakan Umum Anggaran) DPRD sudah setuju. Jadi bisa dicairkan," ucap Saefullah.
Besaran TKD untuk pegawai dengan golongan terendah sebanyak Rp 3,7 juta. Sementara, tunjangan berdasarkan kehadiran itu diberikan kepada CPNS DKI Jakarta sebanyak Rp 2,5 juta.
Staf dibagi menjadi 4 bagian, yakni staf bagian teknis, operasional, pelayanan, dan administrasi. Staf bagian teknis mendapat TKD statis paling tinggi, yakni sekitar Rp 9 juta.
Pejabat Eselon IV mendapat TKD statis sekitar Rp 10-13 juta, Eselon III mendapat Rp 18-20 juta, Eselon II mendapat Rp 30-32 juta, dan pejabat Eselon I bisa mendapat TKD statis sekitar Rp 49 juta. (Ndy/Yus)
Tunjangan Kinerja PNS DKI Akhirnya Cair
TKD ini cair setelah sempat terhambat selama 2 bulan karena kisruh APBD DKI Jakarta 2015.
Advertisement