Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memindahkan terpidana kasus dugaan suap pengurusan gugatan sengketa Pilkada Lebak, Banten, Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat untuk menjalani sisa masa hukumannya.
"Iya benar, TCW (Tubagus Chaeri Wardana) dieksekusi hari ini ke Sukamiskin," ujar petugas KPK kepada Liputan6.com, Jakarta, Selasa (17/2/2015).
Sementara itu, dihubungi terpisah, Pimpinan sementara KPK Johan Budi mengaku belum tahu pemindahan tersebut. "Saya belum tahu, nanti dicek dulu," kata dia.
Meski demikian, Johan menjelaskan, eksekusi adik mantan Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah dari Rutan KPK cabang Guntur Jakarta ke Sukamiskin ini karena status hukumnya sudah berkekuatan tetap atau inkracht. "Kasus suap Lebak sudah inkracht," kata dia.
Pada perkara ini, proes hukum suami dari Walikota Tangerang Selatan Airin Rachmi Diany tersebut telah berkekuatan hukum tetap. Dalam upaya kasasi, Wawan yang sebelumnya divonis 5 tahun penjara malah menjadi lebih berat.
Ketua majelis hakim Agung Artidjo Alkostar memutuskan menolak kasasi Wawan dan menambah hukuman menjadi 7 tahun penjara.
KPK tidak hanya menjerat Wawan pada perkara suap Pilkada di MK. Saat ini, ia masih menunggu berkas perkara kasus dugaan korupsi pengadaan alat kesehatan di lingkungan kerja Pemprov Banten dan Pemkot Tangsel, serta dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait kedua perkara korupsi tersebut. (Mvi/Yus)
KPK Pindahkan Adik Ratu Atut ke Lapas Sukamiskin Bandung
Pimpinan sementara KPK Johan Budi mengaku belum tahu pemindahan Wawan.
Advertisement