Liputan6.com, Jakarta - Golkar versi Munas Bali yang digawangi Aburizal Bakrie alias Ical melaporkan Menkumham Yasonna Laoly ke Bareskrim Polri. Laporan disampaikan terkait dugaan penyalahgunaan wewenang yang dilakukan Yasonna.
Sekjen Sekjen Golkar versi Munas Bali Idrus Marham menyatakan, pihaknya telah menunjuk John K Aziz dan Ridwan Bae sebagai kuasa hukum. Selain menyalahgunaan wewenang, Menkumham juga dilaporkan terkait manipulasi hasil Mahkamah Partai Golkar (MPG). Â
"Pengutipan yang tidak utuh tersebut dipandang sebagai manipulasi. Di mana kita ketahui bahwa Muladi (Ketua Hakim MPG) menyatakan dalam putusannya tidak mengabulkan salah satu pihak," ujar Idrus di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Selasa (17/3/2015).
Idrus mengaku telah meminta Yasonna untuk mencabut surat MPG yang digunakan Menkumham dalam mengesahkan kepengurusan Partai Golkar kubu Agung Laksono. Karena MPG dinilai Idrus tidak mempunyai putusan.
"Kita sudah ke Menkumham. Sudah meminta. Tapi kan nggak dicabut. Padahal MPG itu tidak ada putusannya. Ini yang kita lihat adanya manipulasi," jelas dia.
Karena itu, menurut dia, langkah itu sebagai bentuk kesewenangan Yasonna yang bisa mengganggu demokrasi di Indonesia.
Dalam rapat Konsultasi Nasional Golkar versi Munas Bali, politisi Golkar Fadel Muhammad menuding Menteri Yasonna telah memanipulasi putusan Mahkamah Partai Golkar dan mengesahkan kepengurusan partai beringin versi Munas Jakarta.
Â
Yasonna membantah tudingan itu. Dia menyatakan tak ada keinginan menjatuhkan kubu Ical saat memutuskan kepengurusan Partai Golkar tersebut. (Ali/Yus)
Golkar Kubu Ical Laporkan Menkumham ke Bareskrim Polri
Partai Golkar kubu Aburizal Bakrie menunjuk John K Aziz dan Ridwan Bae sebagai kuasa hukum.
Advertisement