Liputan6.com, Jakarta - Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama akan memotong tunjangan perumahan bagi anggota DPRD DKI. Menurut dia, tunjangan sebesar Rp 15-20 juta ini membuat legislatif keenakan.
"Kemungkinan saya pangkas aja itu. Buat yang korup mah kecil, buat minum wine doang," kata Ahok di Balaikota Jakarta, Selasa (17/3/2015).
Selain itu, mantan Bupati Belitung Timur ini juga memiliki tujuan lain memangkas tunjangan perumahan DPRD DKI itu. Ia ingin menunjukkan dirinya juga bisa mengatur anggaran untuk legislatif. Bukan hanya DPRD yang mampu menyusupkan anggaran 'siluman' ke dalam APBD.
"Biar dia paham sedikit. Mau nunjukin bahwa saya berhak mengatur-ngatur Anda juga. Karena kalau pakai SK gubernur, gue bisa ngatur. Jadi eksekutif sama legislatif itu beda," tegas Ahok.
Sementara dihubungi terpisah, Kepala Bidang Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Heru Budi Hartono menjelaskan, pemangkasan itu rencananya berkisar Rp 5 hingga 10 juta. Namun, pemangkasan itu bukan murni ide Gubernur Ahok melainkan memang masuk evaluasi Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
Dalam dokumen hasil evaluasi terhadap Rancangan APBD DKI 2015, Kemendagri meminta agar besaran Tunjangan Perumahan sebesar Rp 38.760.000.000 untuk DPRD diperhitungkan kembali dan disesuaikan dengan tetap memperhatikan aspek efektifitas, efisiensi, kewajaran, kepatutan, penghematan, dan rasionalitas besaran anggaran tersebut.
"Ini maksudnya disesuaikan. Dikecilin. Iya benar dipotong. Kan naik jadi Rp 30 juta, ya diturun-turunin sedikitlah. Belum tahu berapa. Kalau saya sih maunya tetap aja, tapi Kemendagri mengusulkan disesuaikan. Sekitar Rp 5-10 juta," kata Heru.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004 tentang Hak Keuangan dan Protokoler DPRD, gaji anggota dewan terdiri atas 5 komponen. Yaitu uang representasi, tunjangan jabatan, tunjangan komunikasi intensif, tunjangan operasional, dan tunjangan perumahan.
Ketua DPRD menerima uang representasi senilai Rp 3 juta, Wakil Ketua Rp 2,4 juta. Sedangkan para anggota mendapatkan Rp 2,25 juta. Untuk tunjangan jabatan, Ketua DPRD mendapatkan Rp 4,35 juta, Wakil Ketua mendapatkan Rp 3,48 juta, dan anggota mendapatkan Rp 3,26 juta.
Sedangkan, semua anggota DPRD mendapat tunjangan komunikasi intensif senilai Rp 9 juta. Kemudian untuk tunjangan operasional, Ketua mendapatkan Rp 18 juta dan Wakil Ketua mendapatkan Rp 9,6 juta. Dana operasional ini tidak diberikan pada anggota lain.
Lalu tunjangan perumahan. Namun hanya Wakil Ketua dan anggota yang mendapatkannya karena Ketua DPRD DKI telah mendapat rumah dinas di Jalan Imam Bonjol, Jakarta Pusat.
Besaran tunjangan perumahan Wakil Ketua mendapatkan Rp 20 juta, sedangkan anggota mendapatkan Rp 15 juta. Untuk tahun ini besaran tunjangan tersebut naik hingga Rp 30-40 juta. (Ali/Yus)
Ahok Potong Tunjangan Perumahan Anggota DPRD DKI
"Kemungkinan saya pangkas aja itu. Buat yang korup mah kecil, buat minum wine doang," kata Ahok.
Advertisement