Liputan6.com, Jakarta - Petugas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya menyita mobil Toyota Alphard hitam milik politisi Partai Demokrat Sutan Bhatoegana yang disangka terkait kasus dugaan penerimaan hadiah pembahasan anggaran APBN Perubahan tahun 2013 di Kementerian Energi Sumber Daya Mineral (ESDM).
"Terkait tersangka SB (Sutan Bhatoegana) KPK melakukan penyitaan terhadap mobil Alphard," ucap Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha, di Jakarta, Selasa (17/3/2015).
Mobil dengan pelat nomor B 1957 SB tersebut diambil paksa oleh petugas KPK dari kediaman Sutan menggunakan sebuah mobil derek. Sebab, pihak keluarga menolak memberikan kunci mobil.
"Kami minta bantuan pada dealer karena kuncinya memang tidak diserahkan oleh pihak keluarga, jadi KPK minta bantuan dealer untuk buka mobil tersebut," Priharsa.
Kedatangan tim ke kediaman Sutan ini merupakan yang kedua kalinya. Setelah sebelumnya pihak keluarga juga menolak membukakan pintu rumah Sutan dan melakukan perlawanan.
"Sebelumnya kan penyitaan gagal karena ada perlawanan dari keluarga," pungkas Priharsa.
KPK secara resmi telah menetapkan Sutan Bhatoegana sebagai tersangka sejak 14 Mei 2014. Selaku Ketua Komisi VII saat itu, Sutan diduga menerima sejumlah gratifikasi terkait pembahasan APBN Perubahan 2013 Kementerian ESDM di Komisi Energi DPR.
Setelah melakukan sejumlah pemeriksaan terhadap saksi-saksi dan melengkapi berkas perkara, penyidik akhirnya memutuskan untuk melakukan penahanan kepada Sutan pada 2 Februari lalu. Ia pun kini mendekam di Rutan Salemba untuk menanti proses hukumnya dilanjutkan ke pengadilan. Namun pihak Sutan Bhatoegana mengajukan penangguhan penahanan sekaligus permohonan praperadilan. (Ans/Yus)
Kunci Tak Diberikan, KPK Derek Mobil Sutan Bhatoegana
KPK menyita mobil Toyota Alphard hitam milik Sutan Bhatoegana yang disangka terkait kasus dugaan gratifikasi Kementerian ESDM.
Advertisement