Liputan6.com, Jakarta - Jaksa Agung HM Prasetyo mengatakan, tekanan asing tidak akan mempengaruhi jalannya eksekusi terhadap terpidana mati. Pembatalan eksekusi bahkan adalah sesuatu yang mustahil. Saat ini Kejaksaan Agung atau Kejagung pun tengah mempersiapkan dan persiapan eksekusi mati.
Berapa eksekutor untuk 1 terpidana mati?
Politisi Partai Nasdem itu menjawab, 1 Terpidana mati akan dieksekusi oleh belasan anggota Polri. Dan anggota Polri itu juga akan mendapatkan pendampingan rohani seperti terpidana mati.
"1 Orang akan dieksekusi 13 orang," ucap Prasetyo saat dihubungi di Jakarta, Selasa (17/3/2015).
Eksekutor pun menjadi bagian persiapan yang tidak kalah penting. Dalam eksekusi tahap kedua ini jumlah terpidana mati, Jaksa Agung Prasetyo menegaskan, bisa lebih dari 11 orang atau kurang dari 11 orang. Artinya eksekutor yang dibutuhkan saat eksekusi mati akan membengkak jika benar ada 11 terpidana mati lebih yang dieksekusi.
"Betul (masuk persiapan). Tinggal (hitung aja) kalau 5 (terpidana mati) ya dikali 13 orang (eksekutor). Kalau ada 7 orang, ya tinggal dikali 13 orang," urai Prasetyo.
Eksekusi pun akan dilakukan serentak. "Jadi harus ada kesiapan dan persiapan," timpal Jaksa Agung Prasetyo.
Sehari sebelumnya, Jaksa Agung menyatakan, eksekusi 10 terpidana mati belum dapat digelar dalam waktu dekat. Padahal, Pulau Nusakambangan sebagai lokasi eksekusi mati gelombang 2 ini sudah siap 100%.
Menurut Prasetyo, salah satu proses yang membuat eksekusi mati belum dapat dilakukan yakni adanya putusan dari pengadilan terkait Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan para terpidana mati. Meski begitu ia mengaku tengah mengebut proses tersebut agar tuntas.
"Justru itu belum 100 persen (persiapan eksekusi mati). Ya kan Nusakambangan (yang sudah 100 persen), yang lain-lain kan belum. Kan banyak, ada proses hukum, ada kesiapan-kesiapan lain, asimilasi, dan sebagainya," tukas Prasetyo di Jakarta, Senin 16 Maret 2015. (Ans)
Jaksa Agung Sebut Eksekutor Juga Dapat Pendampingan Rohani
Saat ini Kejaksaan Agung atau Kejagung pun tengah mempersiapkan dan persiapan eksekusi terpidana mati tahap II.
Advertisement