Liputan6.com, Malang - Gelombang gugatan praperadilan terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebabkan fokus lembaga antirasuah itu terpecah. Terbaru, masuk gugatan praperadilan dari mantan Kepala Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Hadi Poernomo.
"Memang gelombang gugatan praperadilan itu mempengaruhi tenaga dan pikiran KPK. Harusnya tidak dialihkan ke sana (gugatan praperadilan), menjadi dialihkan ke sana," kata Pelaksana Tugas Wakil Ketua KPK Johan Budi, usai memberi kuliah tamu di Universitas Brawijaya Malang, Jawa Timur, Selasa (17/3/2015).
Â
Beberapa waktu lalu komisioner KPK telah menemui pimpinan MA. Dalam kesempatan itu juga dikirimkan surat ke MA. Salah satu poin surat itu, KPK mengusulkan agar diterbitkan Surat Edaran MA (SEMA) yang meminta MA agar memperhatikan obyek praperadilan tentang penetapan tersangka.
Â
"Karena dampak praperadilan ini tidak hanya di KPK saja, tetapi juga pada tersangka lainnya yang kasusnya ditangani oleh kepolisian dan kejaksaan," ujar Johan.
Â
Kendati demikian, sambung dia, KPK siap menghadapi gugatan praperadilan yang masuk. Untuk gugatan praperadilan yang diajukan mantan Kepala BPK, KPK telah menyiapkan materi gugatan tersebut.
Â
"Semua itu juga tergantung hakimnya apakah menerima semua gugatan praperadilan itu atau seperti apa," tandas Johan.
Â
Dia menegaskan, gugatan praperadilan yang diajukan oleh Hadi Poernomo itu tidak akan menghentikan proses penyidikan yang berlangsung di KPK. "Harus diingat, gugatan praperadilan itu tidak akan menghentikan proses penyidikan yang kami lakukan," tegas Johan. (Ado)
Johan Budi: Gelombang Gugatan Praperadilan Pengaruhi Fokus KPK
Johan menegaskan, gugatan praperadilan yang diajukan Hadi Poernomo itu tidak akan menghentikan proses penyidikan yang berlangsung di KPK.
Advertisement