Liputan6.com, Jakarta - Tim intelijen Kejaksaan Agung bersama dengan Kejaksaan Negeri Sintang, Kalbar, akhirnya menangkap mantan Bupati Sintang periode 2000-2005, Elyakim Simon Djalil. Simon merupakan terpidana kasus korupsi yang kabur saat hendak dieksekusi.
Kapuspenkum Kejagung Tony T Spontana mengungkapkan, Simon ditangkap oleh tim intelijen Kejagung di Jalan Sungai Raya Dalam, Kompleks Permata Khatulistiwa Blok C Nomor 3 Pontianak, Kalbar.
"Diamankan hari Selasa 17 Maret 2015 pukul 14.45 WIB," kata Tony di Jakarta, Selasa 17 Maret 2015 malam.
Tony menjelaskan, Simon merupakan terpidana yang masuk daftar pencarian orang (DPO) Kejari Sintang sejak lama. Simon ditangkap terkait kasus korupsi penyalahgunaan dana provosisi sumber daya hutan dan dana reboisasi di Pemerintah Kabupaten Sintang.
"Yang merugikan negara Rp 77.345.726.729,66 dan US$ 5.094.784,40," ucap dia.
Menurut Tony, kasus tersebut sudah berkekuatan hukum tetap berdasarkan putusan Mahkamah Agung nomor: 2737 K/Pid.Sus/2009 tanggal 24 Januari 2011.
"Hukuman 2 tahun penjara denda Rp 200 juta subsider 4 bulan kurungan," kata Tony. (Ado)
Tim Intelijen Kejagung Tangkap Mantan Bupati Sintang
Simon ditangkap terkait kasus korupsi penyalahgunaan dana provosisi sumber daya hutan dan dana reboisasi di Pemerintah Kabupaten Sintang.
Advertisement