Sukses

Parpol Diminta Hargai Keputusan Menkumham Soal Golkar dan PPP

Parpol di DPR diminta tidak mencampuri internal parpol lain dengan ramai-ramai mendukung hak angket terhadap Menkumham Yasonna.

Liputan6.com, Serang - Dua partai 'senior' kini sedang dilanda konflik internal, yaitu PPP dan Golkar. Kisruh itu terjadi karena partai dinilai tidak menghargai dan menerima keputusan Menkumham Yasonna Laoly.

"Karena putusan Menkumham (Yasonna) memisahkan urusan administratif dengan urusan partai. Karena saya yakin, mereka (Parpol) juga tak ingin urusan internalnya dicampuri," kata Ketua Umum PPP versi Muktamar Surabaya, Romahurmuziy di Kota Serang, Rabu (18/3/2015).

Romi, begitu ia disapa, meminta parpol di DPR agar tidak mencampuri internal parpol lain. Yaitu dengan tidak ikut-ikut mendukung hak angket terhadap Menkumham Yasonna.  

"Kita juga menyerukan kepada parpol di DPR untuk menghargai putusan pemerintah. Kita juga meminta agar ada etika tidak mencampuri urusan partai lain," terang dia.

Menkumham Yasonna Laoly mengesahkan Partai Golkar versi Munas Ancol Jakarta dengan pimpinan Agung Laksono. Selain itu, Yasonna juga telah mengakui kepengurusan PPP kubu Romahurmuziy hasil munas di Surabaya, Jawa Timur.

Romi pun menganggap apa yang dilakukan Menkumham merupakan hal yang baik bagi perpolitikan di Indonesia. Sehingga harus bisa diterima oleh semua pihak.

"PPP akan menolak hak angket DPR, menolak hak angket terhadap putusan Menkumham," tegas Romi.

Fraksi-fraksi di DPR yang tergabung dalam Koalisi Merah Putih (KMP), sudah membulatkan tekad untuk mengajukan hak angket kepada Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna H Laoly terkait keputusannya atas konflik dua partai politik, yakni Partai Golkar dan Partai Persatuan Pembangunan (PPP).

Sikap Yasonna itu dinilai sebagai intervensi pemerintah melalui Menkumham yang bisa mengulang kejadian zaman Orde Baru (Orba). Saat itu Partai Demokrasi Indonesia (PDI) terpecah, sehingga melahirkan PDI Perjuangan yang dipimpin oleh Megawati Soekarnoputri pada tahun 1999. (Ali/Mut)