Liputan6.com, Jakarta - Kisruh APBD 2015Â DKI Jakarta telah membuat hubungan Wakil Ketua DPRD DKI Haji 'Lulung' Lunggana dengan Gubernur DKI Ahok menjadi tak harmonis. Padahal, keduanya sempat berdamai setelah berseteru saat Ahok akan dilantik menjadi Gubernur DKI Jakarta.
Persoalan APBD 2015 ini muncul setelah Ahok mencium adanya 'anggaran siluman' sebesar Rp 12,1 triliun. Dia menilai anggaran sebesar itu harus diselamatkan. Tak ingin memakan waktu lama, Ahok kemudian langsung melaporkannya kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Langkah Ahok pun mendapatkan reaksi beragam berbagai pihak, khususnya dari anggota DPRD DKI. Tak terkecuali Haji Lulung. Liputan6.com mencatat, setidaknya ada 3 tudingan yang dilontarkan Haji Lulung kepada Ahok terkait laporan anggaran siluman APBD ke KPK.
Gemar Sensasi
1. Gemar Sensasi
Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta Abraham 'Lulung' Lunggana menyebut Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok gemar menimbulkan sensasi.
Pernyataan ini dipicu langkah Ahok yang melaporkan dana siluman APBD 2015 ke KPK. Menurut Lulung, argumen Ahok yang memojokkan DPRD adalah bentuk pencitraan.
"Dulu dia bikin sensasi keluar dari Gerindra. Hari ini dia (Ahok) bikin sensasi lagi. Dia bilang gue jebak DPRD," ujar Lulung di Jakarta, Senin 2 Maret 2015.
Menurut Lulung, seluruh anggota dewan daerah mengapresiasi sistem e-catalog dan e-budgeting yang diterapkan Ahok. Namun, Lulung menegaskan, e-budgeting tidak memiliki landasan hukum yang sah untuk diterapkan pada APBD 2015 DKI.
Advertisement
Pencitraan
2. Pencitraan Jilid II
Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta Abraham Lunggana atau Haji Lulung menilai, permasalahan APBD 2015 kali ini hanya bagian dari pencitraan Gubernur Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok. Dia juga menyebut, hal ini sebagai bentuk kepanikan Ahok agar tetap mendapat simpati rakyat.
"Pejabat publik membuat pencitraan dalam ranah hukum. Katakan gubernur, sebenarnya pencitraan jilid II," ujar Lulung di kawasan Cikini, Jakarta Pusat, Sabtu 7 Maret 2015.
Masih kata Lulung, pencitraan pertama yang dilakukan Ahok yakni saat pembahasan Undang-undang Pilkada ketika Partai Gerindra memutuskan mendukung kepala daerah dipilih DPRD. Saat pembahasan masih terbilang prematur, Ahok sudah memutuskan untuk keluar dari partai.
"Hari ini dia membuat pencitraan menabrak undang-undang, dia naikin manajemen akuntabel tapi tidak substansi," tegas Lulung.
Ahok Dipenjara
3. Ahok Dipenjara
Haji Lulung menyatakan langkah Ahok melaporkan dugaan anggaran 'siluman' kepada KPK akan membahayakan Ahok sendiri. "Ini seperti menepuk air kena muka sendiri," ujar Lulung.
Lulung menilai, ada kemungkinan pelaporan 'anggaran siluman' ini justru dihentikan kasusnya. Sebab, kalau nantinya dialihkan ke Kejaksaan Agung, potensi penghentian kasus atau Surat Penghentian Penyidikan Perkara (SP3) masih sangat terbuka.
"KPK diserahkan ke Kejagung. Kalau ini di KPK tidak bisa di SP3, kalau dia terlibat. Kalau di Kejaksaan Agung kan bisa SP3, aman lagi dia. Saya yakin pokoknya Ahok (akan) dipenjara," tukas Lulung.
Dia bahkan mengungkapkan bahwa Ahok sudah terlalu banyak melakukan pelanggaran hukum. Pelanggaran-pelanggaran itu kini tengah disiapkan segala buktinya untuk dilaporkan ke Bareskrim Polri dan KPK.
"Ahok pasti dipenjara kalau nggak ada intervensi kekuasaan dan parpol. Saya jamin. Haji Lulung nih yang ngomong," ujar Lulung di Gedung DPRD DKI Jakarta, Selasa 3 Maret 2015. (Ali/Sun)
Advertisement