Sukses

Lulung: Dana Operasional Walikota Jakbar Rp 4 Miliar, Buset Dah

Kemendagri melarang penganggarannya karena penyediaannya dinilai tidak memiliki dasar hukum. Hal ini pun dikritisi Haji Lulung.

Liputan6.com, Jakarta - Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta Abraham Lunggana atau Haji Lulung mempertanyakan anggaran operasional untuk walikota yang ada dalam APBD DKI Jakarta 2015. Berdasarkan dokumen hasil evaluasi Kemendagri, angka dana operasional itu mencapai Rp 21,1 miliar untuk 6 wilayah DKI Jakarta.

Kemendagri melarang penganggaran itu karena penyediaannya dinilai tidak memiliki dasar hukum.

"Halaman 22, Kemendagri larang dana operasional walikota. Ini dibacain dong. Walikota Jakarta Barat operasionalnya Rp 4 miliar per tahun. Buset dah," ucap Lulung dalam rapat hasil evaluasi Kemendagri terhadap R APBD 2015 di Gedung DPRD DKI Jakarta, Rabu (18/3/2014).

Kemudian ia meminta seluruh peserta rapat membuka halaman 28. Di situ ada anggaran kegiatan bernama 'Dukungan Pelaksanaan Penanganan Segera' di 30 kelurahan. Lulung mempertanyakan nomenklatur kegiatan tersebut yang dinilainya tak jelas dan justru anggarannya mencapai Rp 2-3 miliar lebih.

"Ini kok nggak dibahas? Kegiatan Dukungan Pelaksanaan Segera. Buset sampai Rp 2,687 miliar untuk Kelurahan Gelora. Ini kelurahan kaya ini. Ini untuk apa? Anggaran segera? Apa ada domain kepentingan gubernur?" tanya Lulung.

Ketua Fraksi Nasdem DPRD DKI Jakarta Bestari Barus dan pimpinan lain pun langsung mencoba meredam emosi Lulung. Namun Lulung tak peduli.

"Jangan dilarang saya, ini harus dibuka. Hal-hal ini tak dibahas oleh kami (Banggar). Dilarang untuk dianggarkan di sini," ucap Lulung.

"Jangan lagi yang bukan pembahasan, ini udah ketahuan, ini bukan pembahsan di-input. Yang pembahasan malah kagak di-input," imbuh dia.

Sementara Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) DKI Jakarta, Heru Budi Hartono pun mencoba menjelaskan, terkait dana operasional untuk walikota memang ada salah persepsi. Diakuinya ada kesalahan nomenklatur untuk anggaran tersebut.

"Ini salah persepsi. Tidak boleh gunakan kata operasional karena milik walikota. Tapi sebenarnya isinya honor non-PNS, pamdal, PHL (pekerja harian lepas), ATK (alat tulis kantor), termasuk makan minum. Sehingga nanti Bappeda akan ubah nomenklatur ini," pungkas Heru. (Ndy/Yus)

Video Terkini