Liputan6.com, Jakarta - Jika Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly mewacanakan remisi bagi terpidana korupsi yang kooperatif membongkar jaringan korupsi, maka Wakil Ketua KPK non-aktif Bambang Widjojanto juga punya terobosan lain. Bambang menawarkan pemberian bonus 20 persen bagi pihak yang berjasa dalam mengungkap korupsi.
"Saya usulkan 20 persen dari nilai kerugian yang bisa didapatkan atau dikembalikan ke negara. Imbalan itu diberikan kepada orang yang berjasa dalam proses pengembalian itu," ujar dia, usai diskusi Ikatan Warga Djakarta Peduli Indonesia di Jakarta, Rabu 18 Maret 2015.
Salah satu pasal pikiran tentang terobosannya itu adalah pelibatan alias partisipasi publik untuk membongkar dan menghentikan korupsi.
"Salah satunya memberikan hadiah bagi yang berjasa. Bonus itu untuk mendorong kesadaran nurani dan akal sehatnya untuk bersama-sama memberantas korupsi dengan teman-teman penegak hukum," tambah pendiri Indonesia Corruption Watch itu.
Selama ini, kata dia, bonus bagi publik yang berpartisipasi dalam pemberantasan korupsi memang telah disebutkan dalam undang-undang. Namun, bonus yang didapatkan itu tak sebanding dengan bantuan dalam mengungkap kasus korupsi.
"Bonus yang diberikan kecil sekali. Mau dikasih piagam," jelas Bambang.
Dia menegaskan, apabila bonus sebesar 20 persen itu betul-betul terealisasi, maka pelaksanannya akan menjadi baik. Publik juga akan terpanggil dan berlomba-lomba untuk terlibat dalam upaya pemberantasan korupsi. (Ant/Ado)
Bambang Widjojanto Usulkan Pemberian Bonus bagi Pelapor Korupsi
Bambang menawarkan pemberian bonus 20 persen bagi pihak yang berjasa dalam mengungkap korupsi.
Advertisement