Liputan6.com, Jakarta - Juru Bicara Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) Irfan Idris menilai Presiden Joko Widodo harus mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) pelarangan WNI berangkat ke negara-negara rawan konflik. Langkah ini untuk mencegah semakin masifnya WNI yang bergabung kelompok-kelompok radikal teroris, seperti ISIS.
"Selain untuk keamanan,‎ daerah rawan konflik itu banyak gerakan radikal. (Perppu) ini sebagai early warning system," kata Irfan dalam diskusi 'BNPT Bincang Damai' di kawasan Cikini, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis (19/3/2015).
Irfan menilai perlu adanya perppu, mengingat saat ini ada 16 WNI yang hilang di Turki setelah memisahkan diri dari agen travel dari Indonesia. Belum lagi ada kelompok WNI lain yang juga berjumlah 16 orang kini ditahan otoritas keamanan Turki karena hendak menyeberang ke Suriah lewat perbatasan Tukri-Suriah.
Untuk itu, Irfan mengimbau pemerintah perlu memperkuat undang-undang yang berkaitan dengan ancaman terhadap negara. Jika ada sekelompok orang yang mengancam keutuhan NKRI atau menyebarkan kebencian dan gerakan makar terhadap negara, pemerintah harus menindak mereka.
"Alasan-alasan kesejahteraan, jihad, dijanjikan bidadari, itu perlu dipatahkan," kata Irfan.
Menteri Luar Negeri Retno LP Marsudi sebelumnya memastikan bahwa 16 WNI yang saat ini ditahan pihak keamanan Turki merupakan kelompok berbeda dengan 16 WNI yang dinyatakan hilang di Turki setelah melakukan perjalanan dengan agen travel dari Indonesia.
Artinya, bisa dipastikan ada 2 kelompok WNI yang jumlahnya sama-sama 16 orang yang saat ini 'bermasalah' di Turki, yakni kelompok yang ditahan pihak keamanan setempat dan kelompok yang hilang karena memisahkan diri dari rombongan perjalanan agen travel.
"Kita lakukan koordinasi lagi dengan otoritas Turki. Ada beberapa info baru yang dapat disampaikan. Pertama, confirm bahwa 16 warga Indonesia tersebut bukan merupakan 16 yang hilang dalam rombongan tur ke Turki pada akhir Februari lalu," ujar Retno di Istana Kepresidenan belum lama ini.‎
‎Retno menambahkan, pihaknya juga telah mengidentifikasi 16 WNI yang saat ini ditahan di Turki tersebut. Mayoritas dari mereka masih di bawah umur. Rinciannya, 1 laki-laki dewasa, 4 perempuan dewasa, dan 11 anak-anak.
Retno menjelaskan, 16 WNI itu ditangkap kemudian ditahan oleh otoritas keamanan Turki saat akan memasuki wilayah perbatasan Turki dengan Suriah. Kuat dugaan mereka hendak menyeberang ke Suriah, salah satu negara yang kini‎ dikuasai oleh ISIS. (Ali/Mut)
BNPT Minta Jokowi Terbitkan Perppu Larang WNI ke Negara Konflik
Langkah ini untuk mencegah semakin masifnya WNI yang bergabung kelompok-kelompok radikal teroris, seperti ISIS.
Advertisement