Sukses

7 Kakek-Nenek yang Dihukum

Seperti cerita Rasminah yang sempat mendekam di LP Tangerang, Banten gara-gara dituduh mencuri sup buntut dan 6 piring milik majikannya.

Liputan6.com, Jakarta - Tak cuma Nenek Asyani alias Buk Muaris di Situbondo, Jawa Timur yang harus mengalami kisah pilu berhadapan dengan meja hijau pengadilan gara-gara hal sepele, yang levelnya masih kalah jauh dari korupsi.

Masih ada sederet rekan-rekan nenek Asyani yang telah menginjak usia senja namun secara tak sengaja harus berurusan dengan hukum. Tak sedikit dari mereka yang dituduh mencuri.

Ada yang akhirnya dibebaskan dan divonis tak bersalah. Namun ada pula yang kasusnya masih berjalan.

Ada kisah nenek Artija yang dipolisikan anak kandungnya sendiri karena dituduh mencuri 4 batang pohon pada 2013. Juga cerita Rasminah yang mendekam di Lembaga Pemasyarakatan Tangerang, Banten gara-gara dituduh mencuri sup buntut dan 6 piring milik majikannya pada 2010 lalu.

Berikut daftar para kakek dan nenek terjerat hukum yang Liputan6.com rangkum, Kamis (19/3/2015):

Selanjutnya: Nenek Artija...

2 dari 8 halaman

Nenek Artija

Nenek Artija

Nenek Artija (70) menjadi terdakwa setelah dilaporkan oleh anak kandungnya sendiri ke polisi. Dia dilaporkan anaknya, Manisah atas tuduhan mencuri 4 batang pohon. Padahal, pohon itu ditanam oleh sang nenek di pekarangan rumahnya.

Di persidangan, nenek Artija tak henti-hentinya menangis histeris. Dia ketakutan. Meminta tolong kepada majelis hakim agar dibebaskan dan tidak disidang.

Namun majelis hakim Pengadilan Negeri Jember akhirnya menghentikan persidangan kasus itu lantaran sudah ada kesepakatan damai antara Manisa dengan Artija.

Selanjutnya: Kakek dan Batang Bambu...

3 dari 8 halaman

Kakek dan Batang Bambu

Kakek dan Batang Bambu

Pasangan kakek Anjo Lasim (70) dan nenek Jamilu Nani (75), warga Desa Tenggela, Kecamatan Tilango, Kabupaten Gorontalo harus menghadapi meja hijau pada 2010 lalu. Keduanya dituntut 3 bulan penjara lantaran dituduh mencuri 6 batang bambu di lahan milik tetangga mereka.

Pasangan ini mengaku tak menyangka tindakan menebang 6 batang bambu di bekas lahan milik mereka akan berbuntut panjang. Padahal, meski lahan tersebut telah dijual ke pemilik baru, dalam surat jual beli tanah disebutkan bahwa bambu yang tumbuh di lahan tersebut tidak termasuk dalam kesepakatan.

Majelis hakim Pengadilan Negeri Limboto, Gorontalo akhirnya membebaskan keduanya setelah dinilai tak bersalah.

Selanjutnya: Kakek dan Pohon Mangrove...

4 dari 8 halaman

Kakek dan Pohon Mangrove

Kakek dan Pohon Mangrove

Busrin harus mendekam di sel tahanan kelas 2 B LP Probolinggo, Jawa Timur pada 2014 lalu. 22 Oktober 2014 lalu, PN Probolinggo menjatuhkan hukuman terhadap sang kakek 2 tahun penjara serta denda Rp 2 miliar atau subsider 1 bulan kurungan.

Semua gara-gara pohon mangrove di Desa Pesisir, Kecamatan Sumberasih, Probolinggo yang ditebangnya pada Juni 2014. Saat itu ia butuh kayu untuk bahan bakar memasak di rumahnya.

Pria yang sehari-hari bekerja sebagai kuli pasir ini tak sadar tindakannya menebang pohon mangrove itu merupakan perbuatan melanggar hukum. Saat sedang menebang pohon itulah datang Polisi Air Probolinggo yang kemudian menangkapnya.

Selanjutnya: Nenek dan 3 Kakao...

5 dari 8 halaman

Nenek dan 3 Kakao

Nenek dan 3 Kakao

Nenek Minah, warga Banyumas, Jawa Tengah, didakwa mencuri tiga buah kakao atau cokelat di perkebunan milik perusahaan PT Rumpun Sari Antan pada 2009 lalu. Dia mengaku, berencana menjadikan buah-buah kakao itu sebagai benih.

Tanpa didampingi penasihat hukum, Minah harus menjawab semua pertanyaan majelis hakim. Akhirnya majelis hakim menjatuhkan hukuman satu bulan dengan masa percobaan tiga bulan tanpa harus menjalani kurungan tahanan.

Minah tak kuasa membendung air mata karena ketakutan. Di persidangan, ibu tujuh anak dan nenek belasan cucu itu mengaku hanya mengambil tiga butir kakao seharga Rp 2.000 dan sudah mengembalikannya.

Tapi, manajemen PT Rumpun Sari Antan mengatakan, biji kakao yang dicuri nenek Ninah jumlahnya mencapai tiga kilogram seharga Rp 30 ribu.

Selanjutnya: Nenek dan Sup Buntut...

6 dari 8 halaman

Nenek dan Sup Buntut

Nenek dan Sup Buntut

Rasminah, nenek berusia 60 tahun harus mendekam di LP Tangerang, Banten. Dia dituduh majikannya, Siti Aisyah Margaret, mencuri 6 piring pada Juni 2010. Pengadilan Negeri Tangerang pada 22 Desember 2010 lalu memutuskan untuk membebaskan dirinya.

Namun pada 30 Januari 2012, Mahkamah Agung (MA) memvonisnya bersalah. MA mengganjarnya dengan hukuman 4 bulan 10 hari. Meski begitu, majelis hakim Artidjo Alkostar menyatakan, Nenek Rasminah tidak bersalah.

Selanjutnya: Nenek Arsyani dan Kayu Jati...

7 dari 8 halaman

Nenek Asyani dan Kayu Jati

Nenek Asyani dan Kayu Jati

Nenek Asyani alias Buk Muaris didakwa mencuri 7 batang pohon jati dari lahannya sendiri. Pihak Perhutani yang memperkarakan nenek Asyani dan 3 orang lainnya menilai kasus pencurian ini termasuk tindak pidana umum dan memang harus dipidanakan.

Karena jika tidak, Perhutani-lah yang harus dipidanakan atau didenda sesuai UU No 18 Tahun 2013. Namun sang nenek bersikukuh tidak melakukan pencurian 7 batang kayu jati seperti yang dituduhkan polisi.

Bersama 3 terdakwa lainnya, wanita berusia 63 tahun itu pun ditangguhkan penahanannya. Meski demikian kasus hukum nenek Asyani tetap berlanjut. Kamis 19 Maret 2015, dia kembali menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Situbondo.

Selanjutnya: Mbah Harso...

8 dari 8 halaman

Mbah Harso

Mbah Harso

Harso Taruno, kakek 67 tahun di Yogyakarta juga mengalami masalah seperti nenek Asyani. Dia dilaporkan ke polisi karena dituduh menebang pohon di kawasan Hutan Suaka Margasatwa Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Paliyan, Gunungkidul, DIY.

Karena tuduhan itu, Harso dinilai merusak hutan dan melawan hukum. Dia pun dituntut 2 bulan penjara dan denda Rp 400 ribu subsider 1 bulan penjara. Dan sempat mengecap sel bui selama 1 bulan.

Namun, Selasa 17 Maret 2015, majelis hakim PN Wonosari yang diketuai Yamti Agustina menyatakan Harso tak bersalah. (Ndy/Ans)