Liputan6.com, Jakarta - Jelang cairnya dana desa pada bulan April nanti, Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Marwan Jafar menggelar teleconference dengan beberapa kepala daerah. Langkah tersebut dilakukan untuk mengecek kesiapan dan mengevaluasi kesiapan masing-masing daerah.
Dari hasil teleconference yang dilakukan dengan empat daerah yakni, Kubu Raya, Aceh Utara, Indramayu, dan Sikka Flores, Menteri Marwan yakin seluruh daerah sudah siap dengan beberapa aturan dan mekanisme untuk mencairkan dana desa.
"Saya kira empat kabupaten tidak ada yang mengalami kesulitan terkait RPJMDes (Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa) dan RKPDes (Rencana Kerja Pembangunan Desa). Karena sebetulnya sudah tahu semua. Dan Kementerian juga sudah menyurati kepala daerah dan kepala desa di seluruh Indonesia untuk mensosialisasikan hal tersebut," ujar Menteri Marwan di Kantor Kementerian Desa di Kalibata, Jakarta Selatan dalam keterangan tertulis yang diterima pada Kamis (19/3/2015).
Kesiapan masing-masing daerah untuk menyambut turunnya dana desa, menurut Menteri Marwan, juga terlihat saat dirinya berkunjung ke beberapa desa dan menggelar dialog langsung dengan kepala desa.
"Dari hasil kunjungan saya, rata-rata para kepala desa sudah mempersiapkan hal tersebut. Kita deadline sampai pertengahan April untuk mempersiapkan hal tersebut," jelas dia.
Untuk memperkuat sosialisasi terkait beberapa aturan yang dikeluarkan Kementerian Desa, Marwan mengaku akan terus melakukan sosialisasi baik melalui teleconference dan kunjungan langsung di daerah.
"Untuk mekanisme penyaluran nanti ada grand launching secara nasional," imbuh dia.
April mendatang dana desa dikabarkan mulai turun. Setiap desa rata-rata akan menerima dana sebesar Rp 750 juta yang meliputi Dana Desa (DD) dari pemerintah pusat dan Alokasi Dana Desa (ADD) di tingkat provinsi dan kabupaten/kota.
Sosialisasi UU Desa
Selain mengevaluasi kesiapan daerah untuk menerima pencairan dana desa, Menteri Marwan juga meminta beberapa kepala daerah untuk turut serta mensosialisasikan mengenai UU Desa No 6 Tahun 2014 dan beberapa Permendes yang sudah dibuat sebagai acuan utama para kepala daerah untuk memenuhi standar UU yang berlaku.
“Ada lima skala prioritas yang dilakukan Kementerian Desa, yakni persiapan dana desa, desa mandiri, pengelolaan potensi desa, desa online, usaha masyarakat desa dan ekonomi kreatif, dan pengembangan BUMDes,” ujar dia.
Marwan juga mensosialisasikan beberapa permendes yang telah dibuat, di antaranya adalah Permendes No 1 Tahun 2015 mengenai pedoman kewenangan hak asal-usul, Permendes No 2 Tahun 2015, tentang pedoman tata tertib pengambilan keputusan musyawarah desa, Permendes No 3 Tahun 2015 tentang Pendampingan Desa, Permendes No 4 Tahun 2015 tentang pendirian pengurusan dan pengelolaan Bumdes, dan Permendes No 5 Tahun 2015 tentang Peraturan Desa. (Tnt/Ans)