Liputan6.com, Jakarta Penyidik Subdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya akan melakukan gelar perkara kasus dugaan korupsi pengadaan Uninterruptible Power Supply (UPS) sejumlah sekolah dalam APBD Perubahan tahun 2014. Gelar perkara ini untuk menentukan tersangka.
"Nanti akan dilakukan gelar perkara, nanti dilihat apakah sudah waktunya orang-orang dicurigai ini ditetapkan tersangka apa perlu penguatan lagi untuk pemeriksaan saksi-saksi yang lainnya. Rencananya minggu depan gelar perkara," ujar Kepala Bagian Penerangan Umum Polri Kombes Pol Rikwanto saat berada di Ditreskrimsus Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (19/3/2015).
Rikwanto menegaskan, penyidik Subdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya masih mengkaji penetapan tersangka dalam kasus UPS.
Dia juga mengatakan, penyidik belum berencana menggali keterangan dari anggota DPRD DKI Jakarta atas kasus UPS. "Pemeriksaan belum sampai ke arah situ," kata Rikwanto.
Rikwanto mengungkapkan, tidak menutup kemungkinan penyidik bakal memeriksa anggota DPRD DKI Jakarta jika terbukti dari hasil penyelidikan adanya pelanggaran yang dilakukan mereka. "Nanti pada akhirnya bisa ke arah situ," ucap Rikwanto.
Guna mengungkap kasus dugaan korupsi UPS yang anggarannya diambil dari APBD 2014 DKI, polisi sejauh ini telah memanggil 87 saksi untuk dimintai keterangan. Tapi dari jumlah itu, baru 73 saksi yang hadir memberikan keterangan.
"Ada 14 orang yang tidak hadir. Mereka ada yang mengonfirmasi ketidakhadirannya karena sakit, ada di luar negeri, dan ada juga yang tidak mengonfirmasi," ucap Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Martinus Sitompul. (Mvi)