Sukses

Polisi: 49 Pemenang Lelang UPS DKI Tak Sesuai Kualifikasi

Polisi juga menyatakan, 49 perusahaan itu juga mendapat komisi sebesar Rp 54 juta, ketika memenangkan lelang pengadaan UPS.

Liputan6.com, Jakarta - Penyidik Subdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya mengungkapkan, sebanyak 49 perusahaan yang memenangkan lelang pengadaan Uninterruptible Power Supply (UPS) di sejumlah sekolah tidak memenuhi kualifikasi dalam APBD Perubahan DKI 2014.

"49 Perusahaan ini hanya dipinjam pakai nama. Tetapi sebenarnya mereka tidak memiliki kemampuan teknis dan administrasi," kata Kasubdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya AKBP Ajie Indra di Jakarta, Kamis (19/3/2015).

Tak hanya itu, Ajie mengatakan, 49 perusahaan pemenang lelang yang tak memiliki kualifikasi itu malah mendapat komisi sebesar Rp 54 juta, ketika memenangkan lelang pengadaan UPS.

"Perusahaan-perusahaan ini mendapat komisi sebesar Rp 54 juta untuk masing-masing perusahaan," kata dia.

Ajie menambahkan, penyidik kasus korupsi UPS ini menduga ada oknum dari pihak swasta yang sengaja meminjam 49 perusahaan itu, guna memenangkan proses lelang UPS.

Dalam kasus dugaan korupsi UPS, penyidik Subdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya akan melakukan gelar perkara pada pekan depan untuk menentukan tersangka. Saat ini penyidik kasus ini telah memeriksa 87 saksi untuk mengungkap tersangka kasus UPS. (Rmn/Ans)

Video Terkini