Sukses

KPK Geledah Rumah Pengusaha Besi Tua di Surabaya

Chodin juga merupakan saksi dalam kasus dugaan pencucian uang terkait suap jual beli gas alam di Bangkalan.

Liputan6.com, Jakarta - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah rumah yang terletak di Jalan Sidorame, Kecamatan Semampir, Surabaya, Jawa Timur. Penggeledahan ini terkait kasus dugaan tindak pidana pencucian uang, yang menjerat mantan Bupati Bangkalan, Fuad Amin Imron.

Penggeledahan yang hingga malam ini masih berlangsung tersebut, rumah milik H Chodin, kerabat Fuad Amin. Chodin juga merupakan saksi dalam kasus dugaan pencucian uang terkait suap jual beli gas alam di Bangkalan.

"Malam ini masih berlangsung penggeledahan oleh penyidik KPK di rumah milik H Chodin di surabaya, terkait kasus TPPU FAI (Fuad Amin Imron)," ujar Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha melalui pesan singkat, Kamis (19/3/2015) malam.

Menurut kabar yang beredar, Chodin merupakan salah satu pengusaha besi tua yang terkenal di Surabaya. Di kediamanannya yang berlantai 2 ini, diduga terdapat jejak perkara pencucian uang yang sedang diusut KPK.

Selain penggeledahan ini, kata Priharsa, penyidik KPK siang tadi juga kembali menyita aset milik Fuad Amin berupa tanah dan bangunan di Jakarta.

"Terkait dengan penyidikan TPPU dengan tersangka FAI, penyidik menyita tanah dan bangunan yang berlokasi di wilayah Cipinang, Jakarta," kata dia.

Pada perkara ini, Fuad Amin yang merupakan Ketua DPRD Bangkalan telah ditetapkan sebagai tersangka sejak 1 Desember 2014, atau sehari setelah tertangkap tangan KPK sedang melakukan suap.

Dalam perkembangannya, ayah dari Bupati Bangkalan saat ini, Makmun Ibnu Fuad itu dijerat Pasal 3 Undang-Undang nomor 8 tahun 2010, tentang pemberantasan tindak pidana pencucian uang dan Pasal 3 ayat (1) Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2002, sebagaimana telah diubah dengan UU nomor 25 tahun 2003 tentang pemberantasan TPPU. (Rmn)