Sukses

Jaksa Agung: Ajukan Gugatan, Terpidana Mati Sengaja Ulur Waktu

Menurut dia, pihaknya tidak pernah menunda eksekusi mati. Sebab, lembaganya tidak pernah mengatakan kapan tepatnya eksekusi dilakukan.

Liputan6.com, Jakarta - Pelaksanaan eksekusi mati tahap 2 sampai saat ini belum juga dilaksanakan Kejaksaan Agung. Jaksa Agung HM Prasetyo mengungkapkan, terpidana mati yang masuk daftar eksekusi tahap 2 ini sengaja mengulur-ulur waktu dengan mengajukan upaya hukum seperti peninjauan kembali maupun gugatan ke PTUN.

"Kita melihat ada pihak-pihak yang sengaja mengulur-ulur waktu, yang mengajukan gugatan itu," ujar Prasetyo di Hotel Kempinski, Jakarta, Kamis 19 Maret 2015.

Menurut dia, pihaknya tidak pernah menunda eksekusi mati. Sebab, lembaganya tidak pernah mengatakan kapan tepatnya eksekusi dilakukan. Pelaksanaan eksekusi mati tahap 2 akan dilakukan jika semua upaya hukum yang diajukan sejumlah terpidana mati diputus pengadilan.

"Ini masih ada upaya hukum, ada PK, ada gugatan ke PTUN. Rampung kan itu dulu, karena kita tidak mau ada masalah kalau itu belum diselesaikan," kata politikus Partai Nasdem ini.

Kejagung akan melakukan eksekusi mati tahap 2 dalam waktu dekat di Pulau Nusakambangan, Cilacap, Jawa Tengah. Dari 10 terpidana mati kasus narkotika yang masuk daftar eksekusi, tinggal ‎Mary Jane Fiesta Veloso, terpidana mati WN Filipina, yang belum dipindahkan ke Nusakambangan.

Terpidana mati yang saat ini sudah ada di Nusakambangan yakni kelompok Bali Nine WN Australia, Andrew Chan dan Myuran Sukumaran, serta terpidana mati ‎WN Spanyol, Raheem Agbaja Salami. Mereka ditempatkan di Lapas Besi.

Lalu ada pula terpidana mati WN Perancis Serge Areski Atlaoui, WN Brasil Rodrigo Gularte, dan WNI Zainal Abidin. Ketiganya mendekam di Lapas Pasir Putih.

‎Kemudian terpidana mati WN Nigeria Sylvester Obiekwe Nwolise alias Mustofa, WN Ghana Martin Anderson alias Belo, dan WN Nigeria Okwudili Oyatanze. Mereka ditempatkan di Lapas Batu.

Adapun beberapa di antara terpidana mati itu saat ini masih menunggu putusan atas upaya hukum yang mereka ajukan, baik itu pengajuan PK ke Mahkamah Agung maupun gugatan atas Keputusan Presiden soal grasi ke PTUN. Seperti‎ Mary Jane yang masih menunggu putusan PK yang diajukannya atau Zainal Abidin dan Sylvester yang menunggu proses peradilan di PTUN. (Ado)