Liputan6.com, Jakarta - Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly meminta pihak kepolisian dan kejaksaan untuk mengusut vonis mati ‎terhadap terpidana yang diduga masih di bawah umur bernama Yusman Telaumbanua. Yusman dijatuhi vonis hukuman mati dalam kasus pembunuhan di Nias, Sumatera Utara.‎
"Saya sudah cek dari polisi di sana. Ada info bahwa mereka umurnya di bawah umur tapi dipaksa jadi 19 tahun. Jadi, kita akan minta Wakapolri, Jaksa Agung buat tim untuk periksa itu," ujar Yasonna di Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis 19 Maret 2015.
Yasonna sendiri mengaku dirinya sudah mendengar langsung keluhan dan pengakuan anak tersebut. Ia pun bersyukur saat ini Yusman telah mendapat pembelaan hukum dari Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras) untuk melanjutkan proses hukumnya dengan melakukan peninjauan kembali terhadap vonis mati yang ia terima.
"Di saat yang sama saya bersama Kontras bekerja sama untuk bantu yang untuk PK. Saya sudah minta anak itu dan sudah izin dari KPAI. Menurut staf saya mereka dipindah ke Medan untuk memudahkan nanti dia mendapat informasi dari kampung," kata dia.
Yasonna sendiri mengaku telah memerintahkan jajarannya mencari bukti-bukti mengenai adanya manipulasi tersebut dengan mengunjungi langsung kampung halaman Yusman di wilayah Nias, Sumatera Utara dan menemui orangtua dan kerabat dekat Yusman. Sayangnya upaya tersebut belum berhasil.
"‎Medan ke Nias deket. Saya sudah menyuruh staf saya mencari orangtuanya. Kalau dia warga Kristen, dia punya akta permandian jadi bisa dilihat di bawah umur atau tidak. Tapi nggak berhasil karena orang kampung nggak simpan record-record yang berhubungan dengan itu," kata politisi PDI Perjuangan itu.
Kendati demikian, Yasonna tetap yakin fakta sebenarnya terkait tudingan manipulasi tersebut akan terungkap. "Tapi saya percaya akan terbukti nanti, yang kaya gini nggak bisa dibiarin," pungkas dia.
‎
Kontras berdasarkan data-data yang dikumpulkan, usia Yusman saat dijatuhi hukuman mati masih 16 tahun. Usia itu diketahui dari akte baptis.
Berdasarkan hal ini, Kontras mengatakan secara hukum Yusman tidak dapat dijatuhi hukuman mati. Kasus itu harusnya diproses sesuai kaidah Undang-Undang Perlindungan Anak.
Yusman dan kakak iparnya Rasula Hia didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap 3 majikannya, Kolimarinus Zega, Jimmi Trio Girsang, dan Rugn Haloho. Yusman disebutkan membunuh majikannya untuk memuluskan aksi perampokan. Yusman dan Rasula saat ini berada di Lapas Batu, Nusakambangan, Cilacap, Jawa Tengah. (Ado)
Menkumham Akan Cek Dugaan Manipulasi Umur Terpidana Mati Yusman
Menkumham meminta kepolisian dan kejaksaan mengusut vonis mati terpidana yang diduga masih di bawah umur bernama Yusman Telaumbanua.
Advertisement