Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita sebuah mobil milik mantan Ketua Komisi VII DPR Sutan Bhatoegana. Padahal yang bersangkutan hingga kini belum ditetapkan sebagai tersangka pada perkara dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Menurut Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha, penyitaan itu dilakukan lantaran mobil Alphard dengan nomor polisi B 1957 SB tersebut diduga merupakan penerimaan hadiah atau gratifikasi terkait pembahasan anggaran APBN Perubahan tahun 2013 Kementerian Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) di Komisi VII DPR.
"Iya. Terkait dengan dugaan tindak pidana yang dilakukan, yang tipikornya (tindak pidana korupsi)," ujar Priharsa Nugraha, Jakarta, Jumat (20/3/2015).
Informasi yang beredar, mobil yang kerap digunakan Sutan beberapa kali menyambangi KPK itu diberikan Kementerian ESDM sebagai hadiah lantaran Sutan yang menjabat sebagai Ketua Komisi VII DPR turut membantu memperlancar pembahasan APBN-P di kementerian yang dipimpin koleganya dari Partai Demokrat, Jero Wacik.
"Kalau itu sudah materi perkara, saya tidak tahu," kata Priharsa.
Sutan Bhatoegana ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK sejak 14 Mei 2014. Ia dianggap turut menerima suap dalam pembahasan APBN Perubahan Kementerian ESDM di Komisi VII tahun 2013. Dan pada 2 Februari lalu, politisi Partai Demokrat ini akhirnya ditahan penyidik KPKÂ di Rutan Salemba, Jakarta Pusat. (Mvi/Sss)
Mobil Alphard Sutan Bhatoegana yang Disita Hadiah Bahas APBN-P
KPK menyita mobil Toyota Alphard hitam milik politisi Partai Demokrat Sutan Bhatoegana.
Advertisement