Sukses

Baku Tembak di Pemakaman Mewah Gagalkan Transaksi Sabu

Petugas Badan Narkotika Nasional (BNN) menggagalkan upaya transaksi 25 kilogram sabu dari tangan 2 tersangka berinisial AP (32) dan HU (42).

Liputan6.com, Jakarta - Petugas Badan Narkotika Nasional (BNN) menggagalkan upaya transaksi 25 kilogram sabu dari tangan 2 tersangka berinisial AP (32) dan HU (42). Transaksi itu dilakukan di Pemakaman San Diego Hills Karawang, Jawa Barat.

Pengungkapan transaksi itu berawal dari pengintaian tim BNN terhadap mobil Daihatsu Carry yang dikendarai AP dari kawasan Pluit ke Tanah Abang. Sesampainya di sana, AP menghampiri mobil lain untuk memindahkan sebuah koper ke mobilnya, lalu menuju kawasan Kamal, Penjaringan, Jakarta Utara.

"Sabu itu disimpan di dalam koper merah, setelah mengambil barang itu, AP mengendarai mobilnya ke Kamal," jelas Kepala Humas Kombes Pol Slamet Pribadi di Gedung BNN Cawang Jakarta Timur, Jumat (20/3/2015).

Setelah 4 jam di Kamal, mobil AP keluar diiringi 2 mobil lainnya menuju Karawang. Ketiga mobil itu berhenti di kawasan pemakaman mewah sekitar pukul 17.30 WIB. Di pemakaman itu, salah satu pengendara mobil yang sejak tadi mengiringi AP, mendatangi mobil AP untuk meminta koper merah. HU diketahui berperan sebagai kurir yang menerima barang tersebut.

"Jadi petugas kami (BNN) menunggu hingga 4 jam di Kamal. Setelah itu mobil tersangka AP keluar diiringi mobil Honda Jazz di depan dan Avanza di belakangnya. HU pengendara mobil Jazz keluar, minta kopernya," pungkas Slamet.

Di tengah transaksi, tim BNN menyergap kedua kurir ini dan menyita barang bukti sabu seberat 25 kilogram.

Baku Tembak

Saat mengetahui adanya penyergapan, pelaku lainnya yang menunggu di dalam mobil Jazz dan Avanza langsung tancap gas meninggalkan San Diego Hills. Kedua pengendara mobil itu diduga kuat berperan sebagai otak di balik transaksi narkotika tersebut.

Petugas sempat mengeluarkan tembakan peringatan dan mengejar kedua pelaku. Namun pelaku melakukan perlawanan dan membalas tembakan petugas.

Mereka pun berhasil melarikan diri. Dari keterangan AP, polisi mengantongi sebuah nama berinisial M yang kini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

"Saat tahu kehadiran petugas, masing-masing orang dalam mobil langsung melarikan diri. Hingga saat ini mereka masih DPO. Kami sedang mengembangkan kasus ini," tandas Slamet.

Menurut dia, jaringan narkoba ini merupakan jaringan domestik, namun perihal asal barang haram tersebut masih dalam pengembangan penyidikan.

"Kalau dilihat dari bungkusnya seperti bukan berasal dari lokal," kata Slamet sambil memegang sabu yang terbungkus kemasan hijau dengan tulisan Mandarin.

Saat ini, kedua tersangka dijerat Pasal 114 ayat 2, Pasal 112 ayat 2 juncto Pasal 132 ayat 1 Undang Undang Nomor 35 Tahun 2009 dengan ancaman maksimal hukuman mati. (Mut)

Video Terkini