Liputan6.com, Jakarta - Tersangka kasus dugaan gratifikasi pembahasan APBN Perubahan Kementerian ESDM di Komisi VII DPR Sutan Bhatoegana menolak menandatangani berkas acara penuntutan KPK. BahkanSutan menolak menghadiri panggilan penyidik.
"Tersangka (Sutan Bhatoegana) dan Kuasa hukumnya menolak menandatangani berkas pelimpahan dan produk turunan lainnya," ujar Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha di Jakarta, Jumat (20/3/2015).
Tidak hanya itu, lanjut Priharsa, Sutan yang kini mendekam di Rutan Salemba juga menolak menghadiri panggilan penyidik ke Gedung KPK untuk menandatangani berkasnya.
"Rencananya hari ini penyidik akan melimpahkan berkas dan tersangka SB (Sutan Bhatoegana) ke penuntutan. Tetapi, dia menolak hadir, sehingga penyidik dan JPU mendatangi dia ke Rutan Salemba," kata dia.
Dengan demikian, lanjut Priharsa, pihaknya terpaksa membuat surat berita acara penolakan Sutan dan kuasa hukumnya.
"Dan Perhari ini dengan kewenangan JPU memperpanjang penahanan yang bersangkutan untuk 20 hari ke depan mulai 20 Maret hingga 8 April 2015," pungkas Priharsa.
Sutan secara resmi telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK sejak 14 Mei 2014. Ia dianggap turut menerima suap dalam pembahasan APBN Perubahan Kementerian ESDM di Komisi VII tahun 2013. Pada 2 Februari lalu, politisi Partai Demokrat itu akhirnya ditahan penyidik KPK di Rutan Salemba, Jakarta Pusat. (Mut)
Sutan Bhatoegana Tolak Tanda Tangani Berkas Penuntutan KPK
Sutan yang kini mendekam di Rutan Salemba juga menolak menghadiri panggilan penyidik ke Gedung KPK.
Advertisement