Liputan6.com, Situbondo - Melalui Asisten Menteri Sosial, Kementerian Sosial pada Jumat 20 Maret siang memberikan bantuan pada Nenek Asyani di rumahnya di Desa Jati Banteng Situbondo, Jawa Timur.
Seperti ditayangkan Liputan 6 Pagi SCTV, Sabtu (21/3/2015), Kementerian Sosial memberi bantuan berbagai perabotan rumah tangga, mulai tempat tidur, kasur, selimut, alat memasak, lemari dan paket sembako.
Saat menerima bantuan tersebut, Nenek Asyani yang masih kelelahan setelah menjalani sidang lanjutan sehari sebelumnya tak kuasa menahan haru.
Sementara itu Polisi Situbondo mengaku penyidikan terhadap kasus Nenek Asyani sudah sesuai prosedur, dan hanya menindaklanjuti laporan dari pihak Perhutani.
Sebelum kasus ini ke meja hijau polisi sudah mengimbau pihak Perhutani agar melakukan mediasi, namun tak digubris.
Dalam dakwaannya, jaksa penuntut umum menjerat Nenek Asyani dengan pasal illegal logging, dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara.
Walau penahanannya ditangguhkan, setiap Senin dan Kamis, nenek berusia 63 tahun itu harus menjalani sidang di pengadilan negeri setempat.
Sampai saat ini Nenek Asyani tetap bersikukuh jika kayu jati itu tidak diambil dari hutan milik Perhutani, melainkan dipotong di lahannya sendiri. (Dan/Ado)
Nenek Asyani Terharu Mendapat Bantuan dari Kemensos
Kementerian Sosial memberi bantuan berbagai perabotan rumah tangga, mulai tempat tidur, kasur, selimut, alat memasak, dan paket sembako.
Advertisement