Liputan6.com, Jakarta - Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok, membantah kalau dirinya lah yang menginginkan menerbitkan Pergub untuk menggunakan APBD 2014.
Ahok menyebut kalau ‎Pergub merupakan keinginan para Wakil Ketua DPRD DKI, yakni Abraham Lunggana atau Haji Lulung, M Taufik, dan Ferrial Sofian. Sebab mereka lah inisiator hak angket untuk menyelidiki kisruh APBD DKI kepada dirinya.
Ahok justru berkeinginan APBD 2015 muncul peraturan daerah (Perda). Sebab kalau menggunakan pergub, maka jelas akan menggunakan APBD 2014.
"Jadi memang niatnya itu, Taufik, Lulung, Pak Ferrial mungkin bertiga ya, itu niatnya supaya tidak ada Perda. Kalau ada Perda, hak angketnya jadi nggak ada guna. Makanya, karena gengsi dia bikin jadi pergub," ujar Ahok, saat Blusukan ke Pintu Air Karet, Tanah Abang, Jakarta Pusat, Sabtu (21/3/2015).
Â
‎Kendati tetap memakai Pergub, menurut Ahok tidak menjadi masalah. Sebab pemakaian Pergub telah diatur undang-undang dan tidak dipermasalhkan Kemendagri.
"Jadi bagi saya pergub tak masalah, toh undang-undang menjamin, semua kegiatan di DKI harus jalan. Ini sudah dijamin juga oleh Kemendagri," ujar Ahok.
Terkait tudingan yang menganggap dirinya sengaja mengulur waktu-- sehingga Badan Anggaran DPRD DKI tidak memiliki banyak waktu membahas RAPBD 2015, Ahok menuding balik, DPRD lah yang sengaja mengulur waktu.
"Kenapa? Karena dia malu. Dia kan menuduh RAPBD kami palsu, lalu kita bawa pulang, kita buka bersama dengan e-budgeting. (Tapi) dia memaksa dicetak 6 ribu lembar. Emangnya saya kasih kamu bacaan 6 ribu lembar cetakan kamu gampang periksanya?" tanya Ahok.
Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta M Taufik sebelumnya menuding Ahok sengaja mengulur waktu dan memilih menggunakan Perda ketimbang Pergub untuk APBD DKI 2015.
"Pak Ahok yang mau 'kan pakai Pergub? Kalau perlu sampai 2019. Ya kita ikuti saja maunya gubernur. Jadi tidak terlalu sulit buat kita berpikir," kata Taufik baru-baru ini. (Rmn) ‎
Ahok Sebut 3 Orang Ini yang Ngotot Gunakan Pergub
Ahok justru berkeinginan APBD 2015 muncul peraturan daerah (Perda). Sebab kalau menggunakan pergub, maka jelas akan menggunakan APBD 2014.
Advertisement