Sukses

16 WNI di Turki Diperiksa Seperti Tersangka Teroris Diperlakukan

16 WNI yang diduga hendak bergabung dengan ISIS itu ditangkap aparat keamanan Turki dan dalam proses deportasi.

Liputan6.com, Jakarta - Wakapolri Komjen Pol Badrodin Haiti memastikan, 16 warga negara Indonesia yang ditangkap di Turki akan diperiksa setibanya mereka di Tanah Air. 16 WNI yang diduga hendak bergabung dengan ISIS itu dalam proses deportasi.

"Pemeriksaan terhadap 16 WNI akan dilakukan setelah dideportasi. Waktunya 7x24 jam seperti pemeriksaan teroris," kata Badrodin usai membuka rapat kerja teknis (Rakernis) Korlantas di Rupatama Mabes Polri, Senin (23/3/2015).

Calon Kapolri itu mengungkapkan, pemeriksaan tersebut dimaksudkan untuk memastikan kaitan ke-16 WNI itu dengan perekrutan, pembiayaan atau pendanaan, hingga propaganda kelompok radikal ISIS.

"Penyelidikan ini sudah kita lakukan sejak lama. Dugaannya mereka terkait dengan perekrutan, pembiayaan, dan ada juga dengan propaganda (ISIS). Ini harus kita lihat sudah berapa banyak," kata dia.

Badrodin menjelaskan, pemeriksaan seperti teroris dilakukan karena UU tersebut masih merupakan hukum positif di Indonesia.

"Kita menggunakan hukum positif di negara kita, apakah terkait UU antiteror atau pidana umum. Apa perbuatannya masuk ke situ (terorisme)," kata Badrodin.

Dia berharap, pemerintah menerbitkan Perppu tentang ISIS atau merevisi UU Antiteror. "Saran kami memang dibuat Perppu tentang ISIS atau revisi UU antiteror agar diperluas. Selama ini kita melarang ISIS tapi tak bisa dihukum," tutur Badrodin. (Mvi/Yus)