Liputan6.com, Jakarta - Polri mengaku kesulitan menindak warga yang memberi bantuan atau dukungan kepada ISIS. Terlebih untuk menindak mereka yang berencana bergabung ke kelompok negara Islam Irak dan Suriah, ISIS.
Wakapolri Komjen Pol Badrodin Haiti menilai perlu ada Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) dalam menangani persoalan ISIS. Dengan Perppu, pihaknya akan memiliki payung hukum untuk bisa menjerat mereka.
"Selama ini kita larang ISIS tapi nggak bisa menghukum. Ya sarannya ada Perppu untuk ISIS dan revisi UU antiteror," kata Badrodin usai membuka rapat kerja teknis (Rakernis) Korlantas di Rupatama Mabes Polri, Jakarta, Senin (23/3/2015).
Kadiv Humas Polri Brigjen Pol Anton Charliyan menyatakan, belum adanya Perppu itu juga membuat kerja kepolisian tak maksimal menangani ISIS. Saat ini, polisi hanya bisa mencegah WNI yang akan bergabung ISIS.
"Perlu segera dibuat oleh presiden dan yang terkait agar ada kepastian hukum. Ini pembelajaran," kata Anton.
Selain itu, ketiadaan Perppu tersebut juga membuat pihaknya kesulitan mencegah orang yang akan keluar negeri. Terlebih jika mereka telah dilengkapi dokumen resmi.
"Kita sempurnakan dulu karena UU ada kekosongan. Sekarang siapa yang bisa cegah (orang) ke luar negeri kalau surat-surat dan papor jelas, kan nggak bisa dilarang. Baru pelanggaran itu setelah di tempat tujuan. Kan perlu rumusan UU yang jelas. Kalau yang belum dilaksanakan tidak bisa dipidanakan," beber Anton.
Mantan Kapolwiltabes Priangan ini menambahkan, perlu adanya penyempurnaan Perppu yang mengatur tindak pidana terorisme. Karena tindakan itu amat dekat dengan kelompok radikal semacam ISIS.
"Perlu menyempurnakan soal terorisme. Perlu tidaknya kita membuat Perppu soal terorisme, ya perlu kita bicarakan bersama," tukas Anton. (Ali/Mut)
Wakapolri: Kita Hanya Larang ISIS Tapi Tak Bisa Menghukum
Adanya Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) dinilai perlu dalam menangani persoalan ISIS.
Advertisement