Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa 2 pegawai negeri sipil (PNS) Kementerian Perhubungan untuk kasus dugaan korupsi pembangunan diklat pelayaran di Sorong, Papua, tahap III Kemenhub tahun 2011. Pada kasus tersebut KPK menetapkan mantan General Manager PT Hutama Karya, Budi Rahmat Kurniawan.
2 PNS yang diperiksa itu, yakni Ardjua dan Sugiarto. Mereka akan dimintai keterangannya untuk tersangka Budi Rahmat.
"Ya, keduanya jadi saksi untuk tersangka BRK (Budi Rahmat Kurniawan)," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha di Jakarta, Senin (23/3/2015).
Selain keduanya, KPK juga memeriksa staf PT Hutama Karya, Ngatidjo dan Sudharmo dari pihak swasta. Mereka pun menjadi saksi untuk tersangka Budi Rahmat.
KPK menetapkanBudi Rahmat Kurniawan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi proyek Pembangunan Gedung Pendidikan dan Pelatihan (Diklat) Pelayaran Kementerian Perhubungan di Sorong, Papua, tahun anggaran 2011. Budi yang kini duduk sebagai Direktur Pengembangan PT Hutama Karya itu diduga menyalahgunakan kewenangan dalam proyek tersebut.
Pada kasus proyek di kementerian yang kini dipimpin oleh Ignatius Jonan itu diduga negara mengalami kerugian sebesar Rp 24,2 miliar. Atas perbuatannya itu, Budi dijerat dengan Pasal 2 Ayat 1 atau Pasal 3 Undang-undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHPIdana. (Ndy/Yus)
Korupsi Diklat Pelayaran Sorong, KPK Periksa Anak Buah Jonan
KPK memeriksa 2 PNS Kementerian Perhubungan untuk kasus dugaan korupsi pembangunan diklat pelayaran di Sorong, Papua pada 2011.
Advertisement