Sukses

Wakapolri: 16 WNI yang Ditahan di Turki Dideportasi Lusa

Saat tiba di Bandara Soekarno-Hatta, mereka akan diserahterimakan oleh otoritas Turki.

Liputan6.com, Jakarta - Wakapolri Komjen Pol Badrodin Haiti mengatakan 16 warga negara Indonesia (WNI) yang ditahan otoritas Turki akan dideportasi dalam waktu dekat. Sekembalinya ke Tanah Air, para WNI yang diduga terkait ISIS itu akan diperiksa sebelum diperbolehkan pulang ke rumah masing-masing.

"‎Kita sudah dapat info bahwa 16 itu akan dideportasi dalam waktu dekat, mungkin sehari atau dua hari ini. Dari 16 itu, yang pertama akan dideportasi 12 orang. Yang satu keluarga masih terhalang, ada yang hamil," kata Badrodin di JIExpo Kemayoran, Jakarta, Senin (23/3/2015).

Saat tiba di Bandara Soekarno-Hatta, mereka akan diserahterimakan oleh otoritas Turki. Setelah itu, lanjut Badrodin, WNI tersebut akan diperiksa petugas imigrasi dan penyidik kepolisian untuk menyelidiki tindak pidana yang dilanggar.

"Mudah-mudahan dalam waktu singkat yang tidak ada pelanggaran pidananya akan kita kembalikan," imbuh Badrodin.

Badrodin sebelumnya mengatakan pemeriksaan para WNI itu diberi batas 7 x 24 jam. Waktu pemeriksaan tersebut sama seperti waktu pemeriksaan tersangka teroris.

‎Calon Kapolri itu mengungkapkan, pemeriksaan itu dimaksudkan untuk memastikan kaitan ke-16 WNI itu dengan perekrutan, pembiayaan atau pendanaan, hingga propaganda kelompok radikal ISIS.

"Penyelidikan ini sudah kita lakukan sejak lama. Dugaannya mereka terkait dengan perekrutan, pembiayaan, dan ada juga dengan propaganda (ISIS). Ini harus kita lihat sudah berapa banyak," kata Badrodin.

Kepala Bagian Penerangan Umum Polri Kombes Pol Rikwanto menyatakan tim penjemput dari Indonesia saat ini tengah bersiap untuk memboyong WNI yang ditahan di Turki. Tim tersebut terdiri dari Detasemen Khusus (Densus) Antiteror 88 Polri dan pihak Kementerian Luar Negeri RI.

"Masih proses (deportasi), itu salah satu alternatif," papar Rikwanto usai Rapat Kerja Teknis (Rakernis) Korlantas di Rupatama Mabes Polri, Jakarta, Senin 23 Maret 2015.

Upaya deportasi itu dilakukan lantaran WNI itu enggan untuk dipulangkan ke Indonesia. Mereka ingin tetap bertahan di Turki dan bersikeras pergi ke Suriah.

"Keinginan mereka menetap di sana," tukas Rikwanto. (Ali/Ans)