Liputan6.com, Jakarta - Mantan Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU)Â Hasyim Muzadi menyambangi Rumah Tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Kedatangannya untuk menjenguk tersangka kasus dugaan penerimaan hadiah atau janji dalam proyek P3SON Hambalang, Anas Urbaningrum.
"Permintaan keluarga‎. Saya menghormati mereka, sehingga saya nyambang ke sini," ujar Hasyim di Gedung KPK, Jakarta, Senin (23/3/2015).
Hasyim mengatakan, kedatangannya juga hanya dilandasi hubungan pertemanan dengan Anas. Tidak lebih. Apalagi jika dikaitkan dengan faktor hukum atau politik terkait Anas.
"Sekadar pertemanan ya, ndak ada faktor hukum apalagi politik. Hukum kan bagiannya advokat, bukan saya. Politik juga ada porsinya. Cuma itu, pertemanan saja, karena saya menghormati keluarga dari Mas Anas," kata Hasyim.
Terkait kasus yang menjerat Anas, Hasyim menyerahkan sepenuhnya kepada proses hukumm yang berlaku. Dia enggan membicarakan kasus hukum ini dikaitkan dengan politik kekuasaan.
‎"Saya fungsinya teman yang nyambangi, itu saja. Karena permintaan keluarga," tukas anggota Dewan Pertimbangan Presiden ini.
Majelis hakim Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) menjatuhkan hukuman 8 tahun penjara dan denda Rp 300 juta subsider 3 bulan kurungan kepada Anas Urbaningrum dalam kasus dugaan korupsi gratifikasi atau penerimaan hadiah proyek P3SON Hambalang, proyek-proyek lainnya, serta pencucian uang.
Anas Urbaningrum lalu mengajukan banding. Majelis Hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta kemudian memutuskan untuk mengurangi Anas menjadi 7 tahun penjara. (Mvi/ans)