Sukses

Alasan KPK Tidak Hadiri Sidang Praperadilan Sutan Bhatoegana

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menunda sidang gugatan praperadilan mantan Ketua Komisi VII DPR Sutan Bhatoegana.

Liputan6.com, Jakarta - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menunda sidang gugatan praperadilan mantan Ketua Komisi VII DPR Sutan Bhatoegana. Sutan mengajukan praperadilan atas penetapan tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Penundaan itu lantaran pihak termohon, dalam hal ini KPK‎, tidak hadir dalam persidangan. Menurut Anggota Biro Hukum KPK, Rasamala Aritonang, ketidakhadiran itu disebabkan pihaknya masih membutuhkan waktu untuk menyiapkan segala persiapan dalam gugatan praperadilan ini.

"Kami harus pelajari masing masing berkas dan menyiapkan bukti pendukung, dan untuk itu kan diperlukan waktu. Apalagi beberapa dalil permohonan juga masuk ke dalam substansi perkara sehingga perlu menyiapkan tanggapan dengan baik," ucap Rasamala dalam pesan singkatnya, Senin (23/3/2015).

Rasamala menegaskan, pihaknya akan siap menghadiri sidang selanjutnya. Dengan catatan, persiapan yang dibutuhkan sudah mencukupi.

"Kalau bukti-bukti pendukungnya sudah siap demikian juga tanggapan atau jawaban sudah siap, tentu akan hadir," ujar Rasamala.

Sidang perdana yang dipimpin Hakim tunggal, Asiadi Sembiring, itu beragendakan mendengarkan pembacaan permohonan dari pihak pemohon. Karena ketidakhadiran pihak termohon sidang kemudian ditunda hingga 6 April 2015 mendatang.

Untuk diketahui, KPK menetapkan Sutan Bhatoegana menjadi tersangka, sejak 14 Mei 2014 lalu. Sutan ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan korupsi terkait dengan pembahasan anggaran APBN-P tahun 2013 di Kementerian ESDM.

Sutan resmi ditahan KPK sejak 2 Februari 2015 lalu usai diperiksa dalam kapasitasnya sebagai tersangka. Sutan ditahan di Rutan Salemba, namun kini sudah dipindahkan ke Rutan KPK lantaran sempat menolak untuk diperiksa oleh penyidik lembaga antirasuah itu.

Dalam perkara ini, Sutan dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau b atau pasal 11 dan Pasal 12 B Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana. (Ali/Yus)