Liputan6.com, Jakarta - Partai Golkar pimpinan Agung Laksono sedang bersuka cita karena Menteri Hukum dan HAM telah mengesahkan kepengurusan mereka. Di sisi lain, Kubu Aburizal Bakrie langsung bereaksi dengan mendaftarkan gugatan SK Menkumham itu ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
Dengan adanya gugatan kubu Aburizal itu, Agung mengaku akan menghadapinya. "Selama terkait dengan hukum, kami akan hadapi," ujar Agung di kantor DPP Partai Golkar, Senin (23/3/2015).
Menurut Agung, subjek gugatan yang diajukan kubu Aburizal berbeda dengan gugatan yang pernah dilayangkan pihaknya. Karena itu, Agung tidak khawatir dengan perlawanan yang dilakukan Ical cs.
"PTUN itu lain subjeknya. Subjeknya adalah keputusan pemerintah melalui putusan menteri," jelas dia.
SK Menkumham yang mengesahkan kepengurusan kubu Agung telah diterbitkan 23 Maret 2015. Tanpa menunggu lama, dihari yang sama kubu Aburizal yang diwakili sang Sekjen, Idrus Marham menggugat SK tersebut ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
Menunjuk Yusril Ihza Mahendra sebagai kuasa hukum, gugatan kubu Ical sudah masuk dengan nomor registrasi 62/G/2015/PTUN-JKT.
"Itu sarat dengan kepentingan politik karena nyata-nyata tidak sesuai dengan keputusan Mahkamah Partai. Hari kamis lalu kami melaporkan ke Bareskrim bahwa ada manipulasi terhadap putusan mahkamah partai," kata Idrus.
Dengan membawa berbagai bukti, Idrus yakin gugatan ini dikabulkan majelis hakim dan dapat memenangkan Partai Golkar Munas Bali sebagai kepengurusan sah partai Golkar. "Kita yakin menang, insya Allah hukum ini masih punya nurani lah, dan kami punya keyakinan menang karena kami punya bukti-bukti dan data-data yang lengkap," tandas Idrus.
Agung Laksono Siap Hadapi Gugatan PTUN Kubu Ical
Kubu Aburizal Bakrie mendaftarkan gugatan SK Menkumham yang memgesahkan Golkar kubu Agung Laksono ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
Advertisement