Sukses

Wakapolri Badrodin: Anggota ISIS Bisa Dijerat Pasal Terorisme

Saat ini polisi masih terus mendalami 5 orang yang diduga terlibat dalam jaringan terorisme Negara Islam Irak dan Suriah (ISIS).

Liputan6.com, Jakarta - Wakapolri Komisaris Jenderal Polisi Badrodin Haiti menyatakan, saat ini polisi masih terus mendalami 5 orang yang diduga terlibat dalam jaringan terorisme Negara Islam Irak dan Suriah (ISIS). Bila terbukti terlibat, mereka dapat dijerat pasal dalam Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003 tentang Pemberantasan Terorisme.

"Nanti kita sedang lakukan pemeriksaan dan alat bukti apa yang mendukung. Kalau pelanggarannya masuk, kita akan masukkan Undang-Undang Terorisme. Kalau tidak, KUHP," ujar Badrodin Haiti di Hotel Century, Jakarta, Senin (23/3/2015).

Dalam perkembangannya, lanjut dia, polisi sudah memiliki data-data mengenai jaringan radikal Timur Tengah yang mulai berkembang di Indonesia tersebut. "Kita sudah punya data-data yang selama ini sudah kita monitor," kata dia.

Sebelumnya, kepolisian Polda Metro Jaya dan Densus 88 Anti-Teror Mabes Polri menangkap 5 orang yang diduga terlibat dalam jaringan ISIS pada Sabtu 21 Maret 2015 lalu. Mereka adalah M Fachri, Aprimul, Jack alias Engkos Koswara, Amin Mude, serta Furqon.

Sejauh ini diketahui M Fachri diduga terlibat dalam penyaluran dana untuk kegiatan sukarelawan ISIS di Indonesia untuk berangkat ke Irak dan Suriah. Selain itu, Fachri juga pemilik situs yang berisi berita provokasi dan kebencian serta ajakan bergabung dengan ISIS.

Sedangkan tersangka Aprimul, Jack alias Engkos Koswara, Amin Mude, dan Furqon diduga berperan melakukan pembinaan, pengarahan dan perekrutan simpatisan ISIS untuk berangkat ke Irak dan Suriah, mereka turut melakukan pengumpulan dan penyaluran dana.

Kelima tersangka ini ditangkap di tempat berbeda. Tersangka Koswara dan Furqon ditangkap di Bekasi, Amin Mude di Cibubur, Aprimul di Petukangan, Jakarta Selatan, sedangkan Fachri tertangkap di kediamannya di Tangerang Selatan. (Mut)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.