Liputan6.com, Medan - Tim penyidik pidana khusus (pidsus) Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) resmi menahan dua dari empat tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan alat kesehatan (Alkes) di RSUD Adam Malik Medan sebesar Rp 45 miliar, Senin (23/3/2015).
Keduanya tersangka yang ditahan oleh Kejatisu yakni Hasan Basri, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Marwanto Lingga selaku Ketua panitia pengadaan alat kesehatan tahun anggaran 2010.
Sebelum ditahan, kedua tersangka terlebih dahulu diperiksa oleh tim penyidik. Mereka digiring ke mobil tahanan untuk dibawa ke Rutan Tanjung Gusta Medan.
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejatisu, Chandra Purnama didampingi kepala Penyidikan (Kasidik) Novan Hadi mengatakan penahanan tersebut dilakukan karena dikhawatirkan kedua tersangka tidak kooperatif dan melarikan diri.
"Sesuai dengan pasal 21 ayat 1, penahanan itu dilakukan agar kedua tersangka tidak melarikan diri, tidak mengulangi perbuatannya, dan mempercepat proses penyidikan," ucap Chandra.
Dia menjelaskan, adapun modus yang dilakukan para tersangka dengan cara menambahkan harga pada produk/merek tertentu yang tertuang dalam harga perkiraan sendiri (HPS). "Modus dilakukan dari hasil penyidikan, adanya pemahalan harga pada produk/merek tertentu," jelas Chandra sembari mengatakan dana tersebut bersumber dari APBN-P tahun 2010 sebesar Rp 45 miliar.
Selain Hasan dan Marwanto, ada dua tersangka lain, yakni mantan Dirut RSUP Adam Malik Medan, Azwan Hakim Lubis dan Direktur PT NBP berinisial ML selaku pihak rekanan belum dilakukan penahanan. Chandra mengatakan, Azwan dan Mereka sejauh ini belum ditahan karena pihaknya ingin fokus pada 2 tersangka terlebih dahulu. (Riz)
2 Tersangka Korupsi Alkes RSUD Adam Malik Ditahan
Modus yang dilakukan para tersangka dengan cara menambahkan harga pada produk/merek tertentu yang tertuang dalam harga perkiraan sendiri.
Advertisement