Sukses

Keluarga Harap Eksekusi Mati Yusman Dibatalkan

Yusman Telaumbanua terpidana mati kasus pembunuhan berencana terus mengundang kontroversi lantaran data kependudukan yang masih belum jelas.

Liputan6.com, Nias - Sejak kabar rencana pelaksanaan hukuman mati terhadap Yusman Telaumbanua mengemuka, suasana Desa Hiliono Zega, Kecamatan Idanogawo, Nias, Sumatera Utara tak berubah. Namun warga dan keluarga yang mengenal Yusman miris mendengar kabar tersebut. Mereka berharap hukuman itu bisa dihindarkan.

"Ya nggak setuju. Soanya cuma Tuhan-lah yang bisa ambil nyawa manusia,'' ungkap Abianus Telaumbanua sepupu Yusman, seperti ditayangkan Liputan 6 Pagi SCTV, Selasa (24/3/2015).

20 Maret lalu, tim dari Polda Sumatera Utara mendatangi Kantor Catatan Sipil Nias meminta data kependudukan Yusman Telaumbanua. Langkah polisi ini untuk menindaklanjuti temuan Kontras yang menyebut ada rekayasa umur Yusman yang divonis hukuman mati oleh Pengadilan Negeri Gunung Sitoli.

"Asli data yang ada di kita. Masalah apakah itu orangnya dia, saya nggak tahu kebenaran. Tapi itulah data yang ada dalam data base kita," kata Yanueli Nazara, Kepala Dinas (Kadis) Catatan Sipil (Capil), Nias.

Namun Martin Zebua, Kepala Desa Hiliono Zega tempat tinggal keluarga Yusman meragukan data di Kantor Catatan Sipil Nias. Pasalnya ia tidak pernah memberi surat pengantar untuk pengurusan kartu keluarga dan KTP Yusman Telaumbanua.

"Kalau selama saya menjabat selaku kepala desa, saya tidak pernah tahu. Tapi kalau sempat ada manipulasi selama saya menjabat dan ada tangan saya di situ yang palsu, ya saya merasa keberatan, gitu loh," ucap Martin Zebua.

Yusman Telumbanua dan kakaknya Rasulah Hia divonis mati di Pengadilan Negeri Gunung Sitoli Nias pada 21 Mei 2013. Hakim memvonis mereka terlibat pembunuhan berencana terhadap 3 majikan Yusman,  yaitu Kolimarinus Zega, Jimi Trio Girsang, dan Rugun Boru Haloho pada 2012.

Ketiga majikan itu tewas saat membeli tokek dari Rasulah, sedangkan uang Rp 500 juta yang mereka bawa raib.

Yusman dan Rasulah ditangkap hingga akhirnya divonis mati, sementara 4 pelaku lainnya masih buron. Belakangan terungkap saat divonis mati, Yusman baru berumur 16 tahun. Padahal terdakwa di bawah umur tidak bisa dipidana mati. (Mar/Riz/Mut)